KEBIJAKAN FISKAL

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:35 WIB
ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Menkeu Sri Mulyani dan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dan nilai tukar rupiah. Dua variabel tersebut memengaruhi besaran subsidi dan kompensasi yang dibayarkan pemerintah.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmantarwata menjelaskan, sampai akhir Oktober 2023 ini realisasi belanja untuk subsidi dan kompensasi energi (BBM dan listrik) belum melampaui alokasinya.

"[Asumsi makro APBN 2023] digunakan sepanjang tahun, bukan melihat kondisi terakhir. Di awal tahun, pemerintah membayar dengan ICP lebih rendah, kurs masih rendah," kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi, imbuh Isa, akan mempertimbangkan rata-rata ICP dan kurs dalam satu tahun berjalan. Hingga September 2023 misalnya, rata-rata ICP masih di angka US$77,7 per barel, masih jauh di bawah asumsi yang tertuang dalam APBN 2023, yakni US$90 per barel.

"Jadi kalau ini masih up and down masih di sekitar asumsi makro, tidak terlalu tinggi, mudah-mudahan tidak loncat dari yang kita anggarkan di dalam APBN," kata Isa.

Kendati begitu, risiko pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi muncul dari pelemahan nilai tukar rupiah. UU APBN 2023 mengamanatkan asumsi makro untuk kurs rupiah di angka Rp14.800. Sementara saat ini, nilai tukar rupiah sudah tembus di atas Rp15.000.

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

"Mungkin dari situ dampaknya akan ada. Mudah-mudahan tidak terlalu besar, tetapi kenaikan bisa terjadi terutama karena kurs. ICP mudah-mudahanan tidak melonjak terlalu tinggi karena di awal tahun masih relatif rendah," kata Isa.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi listrik dan BBM mencapai Rp173,3 triliun hingga September 2023. Secara spesifik, belanja subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp95,4 triliun hingga September 2023.

Sebagai informasi, volume subsidi BBM pada 2023 mencapai 11.799,2 ribu KL, sedangkan volume untuk kompensasi sebanyak 11.489,3 ribu KL.

Baca Juga:
Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap perkembangan harga minyak dunia, terlebih setelah konflik Palestina-Israel berkecamuk.

"Sekarang, dengan adanya perang Palestina, dan zona middle east adalah zona produksi mingas terbesar dunia, kita lihat gejolak terefelreksi," kata menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!