KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Anggota Polisi berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dalam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan penyusunan undang-undang baru terkait dengan Jakarta telah diamanatkan oleh Pasal 41 UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bila tidak ada undang-undang baru, Jakarta bakal dipersamakan dengan daerah lain. "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU 23/2014 tentang Pemda pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," ujar Eddy, dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Melalui RUU Daerah Khusus Jakarta, pemerintah berencana untuk mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.

Lebih lanjut, RUU Daerah Khusus Jakarta juga diperlukan dalam rangka memecahkan kompleksitas permasalahan urban Jakarta secara komprehensif.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional," ujar Eddy.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Untuk diketahui, konsultasi publik atas RUU Daerah Khusus Jakarta telah digelar oleh pemerintah setidaknya pada Mei 2023. Dalam RUU, Pemprov Jakarta rencananya akan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemprov Jakarta menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Selain kewenangan umum tersebut, Pemprov Jakarta memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selanjutnya, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus di atas, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar