KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Anggota Polisi berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dalam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan penyusunan undang-undang baru terkait dengan Jakarta telah diamanatkan oleh Pasal 41 UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bila tidak ada undang-undang baru, Jakarta bakal dipersamakan dengan daerah lain. "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU 23/2014 tentang Pemda pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," ujar Eddy, dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Melalui RUU Daerah Khusus Jakarta, pemerintah berencana untuk mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.

Lebih lanjut, RUU Daerah Khusus Jakarta juga diperlukan dalam rangka memecahkan kompleksitas permasalahan urban Jakarta secara komprehensif.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional," ujar Eddy.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Untuk diketahui, konsultasi publik atas RUU Daerah Khusus Jakarta telah digelar oleh pemerintah setidaknya pada Mei 2023. Dalam RUU, Pemprov Jakarta rencananya akan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemprov Jakarta menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Selain kewenangan umum tersebut, Pemprov Jakarta memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Selanjutnya, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus di atas, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi