KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Anggota Polisi berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dalam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan penyusunan undang-undang baru terkait dengan Jakarta telah diamanatkan oleh Pasal 41 UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bila tidak ada undang-undang baru, Jakarta bakal dipersamakan dengan daerah lain. "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU 23/2014 tentang Pemda pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," ujar Eddy, dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui RUU Daerah Khusus Jakarta, pemerintah berencana untuk mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.

Lebih lanjut, RUU Daerah Khusus Jakarta juga diperlukan dalam rangka memecahkan kompleksitas permasalahan urban Jakarta secara komprehensif.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional," ujar Eddy.

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Untuk diketahui, konsultasi publik atas RUU Daerah Khusus Jakarta telah digelar oleh pemerintah setidaknya pada Mei 2023. Dalam RUU, Pemprov Jakarta rencananya akan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemprov Jakarta menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Selain kewenangan umum tersebut, Pemprov Jakarta memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Selanjutnya, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus di atas, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN