PERPAJAKAN INTERNASIONAL

IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 15:40 WIB
IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

MEDAN, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) Wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan dalam menyelenggarakan seminar pajak internasional.

Seminar itu mengulas beberapa topik antara lain mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc), kesepakatan harga trannsfer (advance pricing agreement/APA), prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua IAI KAPj Sumatera Utara Vincent mengatakan seminar pajak internasional sangat dibutuhkan baik untuk para praktisi, akademisi dan profesional agar dapat memahami konteks perkembangan global saat ini. Acara seminar ini dihadiri lebih dari 200 peserta yang umumnya adalah anggota IKPI Sumut dan IAI KAPj Medan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“Seminar ini sangat dibutuhkan untuk sejumlah kalangan. Pasalnya, pengetahuan peserta seminar tentang aspek internasional di bidang perpajakan bisa semakin meningkat melalui kegiatan ini,” ujarnya di Hotel Aston Medan, Sabtu (12/8).

Adapun, terkait dengan pertukaran informasi, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pelaksanaan AEoI bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi. Hal itu dapat ditempuh melalui keterbukaan dan akses pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan antarnegara.

“Pelaksanaan AEoI akan dilaksanakan di 101 negara atau yurisdiksi pada bulan September 2017 dan September 2018. Perppu 1/2017 telah disahkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU, ketentuan ini menjadi primary legislative dalam AEoI,” papar John.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Pada saat bersamaan, Senior Staf Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Edi Sihar Tambunan dalam paparannya menyebutkan berbagai kewajiban dalam penyelenggaraan TP Doc.

“Kebijakan APA sendiri merupakan upaya untuk mencegah berbagai permasalahan yang terjadi pada transfer pricing. Sementara, kebijakan MAP merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa transfer pricing selain melalui mekanisme domestic remedies,” tutur Edi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara