PERPAJAKAN INTERNASIONAL

IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 15:40 WIB
IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

MEDAN, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) Wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan dalam menyelenggarakan seminar pajak internasional.

Seminar itu mengulas beberapa topik antara lain mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc), kesepakatan harga trannsfer (advance pricing agreement/APA), prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua IAI KAPj Sumatera Utara Vincent mengatakan seminar pajak internasional sangat dibutuhkan baik untuk para praktisi, akademisi dan profesional agar dapat memahami konteks perkembangan global saat ini. Acara seminar ini dihadiri lebih dari 200 peserta yang umumnya adalah anggota IKPI Sumut dan IAI KAPj Medan.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Seminar ini sangat dibutuhkan untuk sejumlah kalangan. Pasalnya, pengetahuan peserta seminar tentang aspek internasional di bidang perpajakan bisa semakin meningkat melalui kegiatan ini,” ujarnya di Hotel Aston Medan, Sabtu (12/8).

Adapun, terkait dengan pertukaran informasi, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pelaksanaan AEoI bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi. Hal itu dapat ditempuh melalui keterbukaan dan akses pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan antarnegara.

“Pelaksanaan AEoI akan dilaksanakan di 101 negara atau yurisdiksi pada bulan September 2017 dan September 2018. Perppu 1/2017 telah disahkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU, ketentuan ini menjadi primary legislative dalam AEoI,” papar John.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada saat bersamaan, Senior Staf Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Edi Sihar Tambunan dalam paparannya menyebutkan berbagai kewajiban dalam penyelenggaraan TP Doc.

“Kebijakan APA sendiri merupakan upaya untuk mencegah berbagai permasalahan yang terjadi pada transfer pricing. Sementara, kebijakan MAP merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa transfer pricing selain melalui mekanisme domestic remedies,” tutur Edi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi