PERPAJAKAN INTERNASIONAL

IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 15:40 WIB
IAI KAPj Sumut dan IKPI Medan Gelar Seminar Pajak Internasional

MEDAN, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) Wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan dalam menyelenggarakan seminar pajak internasional.

Seminar itu mengulas beberapa topik antara lain mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc), kesepakatan harga trannsfer (advance pricing agreement/APA), prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua IAI KAPj Sumatera Utara Vincent mengatakan seminar pajak internasional sangat dibutuhkan baik untuk para praktisi, akademisi dan profesional agar dapat memahami konteks perkembangan global saat ini. Acara seminar ini dihadiri lebih dari 200 peserta yang umumnya adalah anggota IKPI Sumut dan IAI KAPj Medan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Seminar ini sangat dibutuhkan untuk sejumlah kalangan. Pasalnya, pengetahuan peserta seminar tentang aspek internasional di bidang perpajakan bisa semakin meningkat melalui kegiatan ini,” ujarnya di Hotel Aston Medan, Sabtu (12/8).

Adapun, terkait dengan pertukaran informasi, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pelaksanaan AEoI bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi. Hal itu dapat ditempuh melalui keterbukaan dan akses pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan antarnegara.

“Pelaksanaan AEoI akan dilaksanakan di 101 negara atau yurisdiksi pada bulan September 2017 dan September 2018. Perppu 1/2017 telah disahkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU, ketentuan ini menjadi primary legislative dalam AEoI,” papar John.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada saat bersamaan, Senior Staf Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Edi Sihar Tambunan dalam paparannya menyebutkan berbagai kewajiban dalam penyelenggaraan TP Doc.

“Kebijakan APA sendiri merupakan upaya untuk mencegah berbagai permasalahan yang terjadi pada transfer pricing. Sementara, kebijakan MAP merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa transfer pricing selain melalui mekanisme domestic remedies,” tutur Edi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra