KABUPATEN LANGKAT

Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Dian Kurniati | Jumat, 12 Februari 2021 | 10:01 WIB
Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Mahout (pawang) memandikan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kawasan Hutan Wisata Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa)
 

LANGKAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak.

Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin mengatakan tapping box tersebut akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Pemasangan tapping box tersebut diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah," katanya di Langkat, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Indra mengatakan pemasangan tapping box juga akan memberikan manfaatkan bagi pemilik hotel dan restoran. Pasalnya, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Kepala Bapenda Langkat Muliani S. menambahkan pengadaan tapping box tersebut merupakan kerja sama pemkab dengan Bank Sumut. Nantinya, pemilik hotel dan restoran tetap diwajibkan melaporkan omzet usahanya secara online sebagai pembanding pajak yang disetorkan.

Menurut Muliani, pemasangan tapping box juga menunjukkan komitmen pemkab mencegah korupsi karena sistemnya telah terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

"Pemasangan tapping box erupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi," ujarnya.

Bupati Langkat telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 34/2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.

Pemkab Langkat dan Bank Sumut juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi host to host dan layanan pengadaan tapping box.

Dilansir gosumut.com, Bapenda pun telah mengadakan sosialisasi mengenai pemasangan tapping box kepada pelaku usaha. Saat ini, tapping box tersebut sudah mulai dipasang pada sebuah restoran, dan akan berlanjut pada hotel dan restoran lainnya di Kabupaten Langkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN