KABUPATEN LANGKAT

Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Dian Kurniati | Jumat, 12 Februari 2021 | 10:01 WIB
Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Mahout (pawang) memandikan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kawasan Hutan Wisata Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa)
 

LANGKAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak.

Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin mengatakan tapping box tersebut akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Pemasangan tapping box tersebut diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah," katanya di Langkat, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Indra mengatakan pemasangan tapping box juga akan memberikan manfaatkan bagi pemilik hotel dan restoran. Pasalnya, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Kepala Bapenda Langkat Muliani S. menambahkan pengadaan tapping box tersebut merupakan kerja sama pemkab dengan Bank Sumut. Nantinya, pemilik hotel dan restoran tetap diwajibkan melaporkan omzet usahanya secara online sebagai pembanding pajak yang disetorkan.

Menurut Muliani, pemasangan tapping box juga menunjukkan komitmen pemkab mencegah korupsi karena sistemnya telah terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

"Pemasangan tapping box erupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi," ujarnya.

Bupati Langkat telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 34/2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.

Pemkab Langkat dan Bank Sumut juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi host to host dan layanan pengadaan tapping box.

Dilansir gosumut.com, Bapenda pun telah mengadakan sosialisasi mengenai pemasangan tapping box kepada pelaku usaha. Saat ini, tapping box tersebut sudah mulai dipasang pada sebuah restoran, dan akan berlanjut pada hotel dan restoran lainnya di Kabupaten Langkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan