KABUPATEN LANGKAT

Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Dian Kurniati | Jumat, 12 Februari 2021 | 10:01 WIB
Hotel dan Restoran di Kabupaten Ini Segera Dipasangi Tapping Box

Mahout (pawang) memandikan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kawasan Hutan Wisata Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa)
 

LANGKAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box pada hotel dan restoran untuk mencegah kebocoran pajak.

Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin mengatakan tapping box tersebut akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Pemasangan tapping box tersebut diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah," katanya di Langkat, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Indra mengatakan pemasangan tapping box juga akan memberikan manfaatkan bagi pemilik hotel dan restoran. Pasalnya, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Kepala Bapenda Langkat Muliani S. menambahkan pengadaan tapping box tersebut merupakan kerja sama pemkab dengan Bank Sumut. Nantinya, pemilik hotel dan restoran tetap diwajibkan melaporkan omzet usahanya secara online sebagai pembanding pajak yang disetorkan.

Menurut Muliani, pemasangan tapping box juga menunjukkan komitmen pemkab mencegah korupsi karena sistemnya telah terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

"Pemasangan tapping box erupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi," ujarnya.

Bupati Langkat telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 34/2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.

Pemkab Langkat dan Bank Sumut juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan teknologi host to host dan layanan pengadaan tapping box.

Dilansir gosumut.com, Bapenda pun telah mengadakan sosialisasi mengenai pemasangan tapping box kepada pelaku usaha. Saat ini, tapping box tersebut sudah mulai dipasang pada sebuah restoran, dan akan berlanjut pada hotel dan restoran lainnya di Kabupaten Langkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak