AMERIKA SERIKAT

Hitungan USTR Soal Beban Perusahaan AS Jika Kena Pajak Digital Prancis

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 12:00 WIB
Hitungan USTR Soal Beban Perusahaan AS Jika Kena Pajak Digital Prancis

Ilustrasi. (foto: Morning Consult)

WASHINGTON, DDTCNews – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengestimasi pengenaan digital service tax (DST) oleh Pemerintah Prancis terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam mencapai US$450 juta.

Pada pengumuman berjudul “Notice of Action in the Section 301 Investigation of France's DST”, USTR mengestimasikan total pendapatan perusahaan asal AS yang masuk cakupan pengenaan DST sebesar 3% mencapai US$15 miliar pada 2020 ini. Artinya, pajak yang dibayar bisa mencapai US$450 juta.

“DST 3% di Prancis mencakup transaksi perusahaan-perusahaan AS dengan perkiraan pendapatan sekitar US$15 miliar pada 2020 dengan pengumpulan pajak sekitar US$450 … , dan lebih dari US$500 juta untuk kegiatan selama 2021,” tulis USTR dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam mengenakan retaliasi kepada Prancis berupa bea masuk, USTR menyebut pihaknya mempertimbangkan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan digital AS.

"USTR mempertimbangkan nilai dari transaksi digital yang tercakup dalam DST Prancis dan total pajak yang dibebankan oleh Prancis kepada perusahaan digital AS," tulis USTR pada tersebut, dikutip Senin (13/7/2020).

Oleh karena itu, langkah retaliasi berupa pengenaan bea masuk akan dijalankan AS. Langkah ini akan menambah penerimaan AS dengan jumlah yang kurang lebih setara dengan tambahan penerimaan pajak Prancis melalui DST. Simak artikel ‘Aksi Balasan Pajak Digital, AS Bakal Pungut Bea Masuk Tambahan 25%’.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Adapun retaliasi bea masuk yang dikenakan oleh AS adalah 25% atas produk impor dari Prancis. Estimasi nilai produk yang dikenai bea masuk tambahan oleh AS mencapai US$1,3 miliar dengan cakupan produk-produk seperti tas, sabun, dan kosmetik.

Bea masuk baru akan dikenakan pada 180 hari mendatang, yakni pada 6 Januari 2021. Hal ini untuk memberi ruang adanya negosiasi lanjutan secara multilateral di bawah koordinasi OECD. USTR akan terus memantau dampak dari kebijakan ini serta perkembangan negosiasi dengan Prancis ke depan.

“Masih ada potensi Prancis akan mengadopsi kebijakan yang lebih patut," tulis USTR.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Tarif bea masuk yang dikenakan oleh AS kali ini masih lebih rendah dibandingkan tarif yang akan dikenakan pada Desember lalu. Kala itu, bea masuk yang bakal dikenakan AS atas produk Prancis mencapai 100% dengan cakupan barang yang lebih luas.

Akibat ancaman pengenaan bea masuk sebesar 100% tersebut, Prancis memutuskan untuk menunda pengenaan DST. Sebagai gantinya, AS juga menunda pengenaan bea masuk atas produk impor dari Prancis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN