AMERIKA SERIKAT

Hitungan USTR Soal Beban Perusahaan AS Jika Kena Pajak Digital Prancis

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 12:00 WIB
Hitungan USTR Soal Beban Perusahaan AS Jika Kena Pajak Digital Prancis

Ilustrasi. (foto: Morning Consult)

WASHINGTON, DDTCNews – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengestimasi pengenaan digital service tax (DST) oleh Pemerintah Prancis terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam mencapai US$450 juta.

Pada pengumuman berjudul “Notice of Action in the Section 301 Investigation of France's DST”, USTR mengestimasikan total pendapatan perusahaan asal AS yang masuk cakupan pengenaan DST sebesar 3% mencapai US$15 miliar pada 2020 ini. Artinya, pajak yang dibayar bisa mencapai US$450 juta.

“DST 3% di Prancis mencakup transaksi perusahaan-perusahaan AS dengan perkiraan pendapatan sekitar US$15 miliar pada 2020 dengan pengumpulan pajak sekitar US$450 … , dan lebih dari US$500 juta untuk kegiatan selama 2021,” tulis USTR dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dalam mengenakan retaliasi kepada Prancis berupa bea masuk, USTR menyebut pihaknya mempertimbangkan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan digital AS.

"USTR mempertimbangkan nilai dari transaksi digital yang tercakup dalam DST Prancis dan total pajak yang dibebankan oleh Prancis kepada perusahaan digital AS," tulis USTR pada tersebut, dikutip Senin (13/7/2020).

Oleh karena itu, langkah retaliasi berupa pengenaan bea masuk akan dijalankan AS. Langkah ini akan menambah penerimaan AS dengan jumlah yang kurang lebih setara dengan tambahan penerimaan pajak Prancis melalui DST. Simak artikel ‘Aksi Balasan Pajak Digital, AS Bakal Pungut Bea Masuk Tambahan 25%’.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Adapun retaliasi bea masuk yang dikenakan oleh AS adalah 25% atas produk impor dari Prancis. Estimasi nilai produk yang dikenai bea masuk tambahan oleh AS mencapai US$1,3 miliar dengan cakupan produk-produk seperti tas, sabun, dan kosmetik.

Bea masuk baru akan dikenakan pada 180 hari mendatang, yakni pada 6 Januari 2021. Hal ini untuk memberi ruang adanya negosiasi lanjutan secara multilateral di bawah koordinasi OECD. USTR akan terus memantau dampak dari kebijakan ini serta perkembangan negosiasi dengan Prancis ke depan.

“Masih ada potensi Prancis akan mengadopsi kebijakan yang lebih patut," tulis USTR.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Tarif bea masuk yang dikenakan oleh AS kali ini masih lebih rendah dibandingkan tarif yang akan dikenakan pada Desember lalu. Kala itu, bea masuk yang bakal dikenakan AS atas produk Prancis mencapai 100% dengan cakupan barang yang lebih luas.

Akibat ancaman pengenaan bea masuk sebesar 100% tersebut, Prancis memutuskan untuk menunda pengenaan DST. Sebagai gantinya, AS juga menunda pengenaan bea masuk atas produk impor dari Prancis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target