AUDIT

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:54 WIB
Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membutuhkan waktu hingga akhir kuartal I/2020 untuk merampungkan pemeriksaan investigasi kasus Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) bukan perkara mudah. BPK telah melakukan pemeriksaan sejak 2016 silam dalam bentuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014—2015,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Agung merinci temuan dari pemeriksaan pada 2016 itu terbagi atas tiga aspek utama. Pertama, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Kedua, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson Internasional (HI). Ketiga, PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Berbekal temuan tersebut, auditor negara melanjutkan pemeriksaan investigasi pada 2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi 'fraud' dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Setelah kedua pemeriksaan tersebut, kasus Jiwasraya terus bergulir hingga menyita perhatian khalayak ramai. Kini, BPK tidak sendirian dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung ikut serta untuk membongkar tabir penyebab masalah di Jiwasraya.

BPK saat ini menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan atau akhir Kuartal I/2020.

“Untuk nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara. Jadi mohon sabar dan berikan kami waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” imbuh Agung.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi