AUDIT

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:54 WIB
Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membutuhkan waktu hingga akhir kuartal I/2020 untuk merampungkan pemeriksaan investigasi kasus Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) bukan perkara mudah. BPK telah melakukan pemeriksaan sejak 2016 silam dalam bentuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014—2015,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Agung merinci temuan dari pemeriksaan pada 2016 itu terbagi atas tiga aspek utama. Pertama, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Kedua, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson Internasional (HI). Ketiga, PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Berbekal temuan tersebut, auditor negara melanjutkan pemeriksaan investigasi pada 2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi 'fraud' dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Baca Juga:
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Setelah kedua pemeriksaan tersebut, kasus Jiwasraya terus bergulir hingga menyita perhatian khalayak ramai. Kini, BPK tidak sendirian dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung ikut serta untuk membongkar tabir penyebab masalah di Jiwasraya.

BPK saat ini menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan atau akhir Kuartal I/2020.

“Untuk nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara. Jadi mohon sabar dan berikan kami waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” imbuh Agung.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN