AUDIT

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:54 WIB
Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membutuhkan waktu hingga akhir kuartal I/2020 untuk merampungkan pemeriksaan investigasi kasus Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) bukan perkara mudah. BPK telah melakukan pemeriksaan sejak 2016 silam dalam bentuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014—2015,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Agung merinci temuan dari pemeriksaan pada 2016 itu terbagi atas tiga aspek utama. Pertama, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Kedua, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson Internasional (HI). Ketiga, PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Berbekal temuan tersebut, auditor negara melanjutkan pemeriksaan investigasi pada 2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi 'fraud' dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Setelah kedua pemeriksaan tersebut, kasus Jiwasraya terus bergulir hingga menyita perhatian khalayak ramai. Kini, BPK tidak sendirian dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung ikut serta untuk membongkar tabir penyebab masalah di Jiwasraya.

BPK saat ini menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan atau akhir Kuartal I/2020.

“Untuk nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara. Jadi mohon sabar dan berikan kami waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” imbuh Agung.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?