RESTITUSI PAJAK

Hingga November 2020, Restitusi Tumbuh 19%

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 14:46 WIB
Hingga November 2020, Restitusi Tumbuh 19%

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi hingga akhir November 2020 sudah mencapai Rp166,6 triliun, tumbuh 19,24% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu, restitusi mulai melonjak pada September 2020. Pada bulan tersebut, restitusi sudah bertumbuh 13,8%.

Meski demikian, restitusi terutama restitusi dipercepat tetap didorong untuk membantu wajib pajak. "Kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik, maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," ujar Sri Mulyani, Selasa pekan lalu (22/12/2020).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Akibat pertumbuhan restitusi, realisasi penerimaan pajak per November 2020 tercatat hanya Rp925,34 triliun, terkontraksi -18,55% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Secara bruto, realisasi penerimaan pajak sesungguhnya hanya terkontraksi -14,4%. "Pertumbuhan neto masih tertekan akibat restitusi. Restitusi dipercepat meningkat 98,9% pada November," catat Kementerian Keuangan.

Secara lebih terperinci, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menyampaikan restitusi dipercepat mampu tumbuh drastis hingga 34,29% pada November 2020.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Sejalan dengan pertumbuhan restitusi dipercepat tersebut, anggaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat juga ditingkatkan dari rencana awal sebesar Rp5,8 triliun menjadi Rp7,55 triliun.

Selain restitusi dipercepat, restitusi normal tercatat mampu tumbuh 16,8% pada November 2020, sedangkan restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat tumbuh 7,87%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Minggu, 01 September 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN