RESTITUSI PAJAK

Hingga November 2020, Restitusi Tumbuh 19%

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 14:46 WIB
Hingga November 2020, Restitusi Tumbuh 19%

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi hingga akhir November 2020 sudah mencapai Rp166,6 triliun, tumbuh 19,24% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu, restitusi mulai melonjak pada September 2020. Pada bulan tersebut, restitusi sudah bertumbuh 13,8%.

Meski demikian, restitusi terutama restitusi dipercepat tetap didorong untuk membantu wajib pajak. "Kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik, maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," ujar Sri Mulyani, Selasa pekan lalu (22/12/2020).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Akibat pertumbuhan restitusi, realisasi penerimaan pajak per November 2020 tercatat hanya Rp925,34 triliun, terkontraksi -18,55% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Secara bruto, realisasi penerimaan pajak sesungguhnya hanya terkontraksi -14,4%. "Pertumbuhan neto masih tertekan akibat restitusi. Restitusi dipercepat meningkat 98,9% pada November," catat Kementerian Keuangan.

Secara lebih terperinci, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menyampaikan restitusi dipercepat mampu tumbuh drastis hingga 34,29% pada November 2020.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Sejalan dengan pertumbuhan restitusi dipercepat tersebut, anggaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat juga ditingkatkan dari rencana awal sebesar Rp5,8 triliun menjadi Rp7,55 triliun.

Selain restitusi dipercepat, restitusi normal tercatat mampu tumbuh 16,8% pada November 2020, sedangkan restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat tumbuh 7,87%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah