ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Hingga November 2020, Anggaran Pemda di Bank Masih Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 18:00 WIB
Hingga November 2020, Anggaran Pemda di Bank Masih Ratusan Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat anggaran pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan dan belum dibelanjakan sampai dengan November 2020 mencapai Rp218,6 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi belanja APBD oleh pemda masih belum maksimal, meski posisi saldo pemerintah daerah pada November 2020 sudah menurun Rp28,8 triliun dari Oktober 2020.

"Untuk transfer ke daerah, kami harap bisa diikuti oleh peningkatan belanja. Belanja daerah sudah naik realisasinya, tetapi secara nominal masih mengalami penurunan," katanya dalam konferensi video, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Per November, realisasi belanja daerah baru Rp823,59 triliun atau 76,21% dari target belanja daerah secara nasional Rp1.080,71 triliun. Realisasi belanja daerah tersebut tercatat turun Rp65,83 triliun dari realisasi November 2019.

"Kami berharap pemda terus melakukan belanja untuk mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan likuiditas di masyarakat, dan menjadi basis pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing pada 2021," ujar Suahasil.

Rendahnya realisasi belanja daerah juga sejalan dengan realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah. Realisasi belanja PEN daerah untuk program pemulihan kesehatan tercatat baru Rp16,93 triliun, atau 55,6% dari pagu mencapai Rp30,46 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Realisasi program jaring pengaman sosial tercatat hanya Rp14,83 triliun, atau 65% dari target. Lalu, belanja program PEN untuk dukungan perekonomian tercatat hanya Rp3,59 triliun, atau 18,7% dari target.

Menurut Kementerian Keuangan, realisasi belanja PEN di daerah cenderung tidak optimal lantaran terdapat kendala komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di antaranya seperti satgas dan pemda lainnya.

Selain itu, lanjut Kementerian Keuangan, waktu pelaksanaan tender yang terlalu singkat dan pengawasan pelaksanaan program yang belum cukup kuat juga menjadi penyebab lambatnya realisasi program PEN daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN