KABUPATEN SERUYAN

Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:48 WIB
Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sejak Januari hingga Mei 2017 di Kabupaten Seruyan tercatat masih nihil. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.

Kepala BPRD Abu Hasan Asari menuturkan yang menjadi penyebab utamanya adalah masih minimnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menyetor pajak dari penghasilan usaha waletnya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.

“Nilai pajak sebesar 5% dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan,” ungkapnya, Senin (15/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Pasalnya, perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.

Dia mencotohkan, di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram kemudian dikalikan tarif pajaknya 5%. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu.

“Saat ini, harga jual sarang walet mencapai Rp9 juta per kilogram, seharusnya pemerintah dapat menarik pajak sekitar Rp450.000 per kilogram atas penjualan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Terkait dengan pajak sarang burung walet, Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang petunjuk teknis (Juknis) pemungutan pajak sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul dengan penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Namun, seperti dilansir dalam tabengan.com, adanya peraturan tersebut tak lantas meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 masih terbilang kecil, yakni hanya sebesar Rp2 juta. (amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun