KABUPATEN SERUYAN

Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:48 WIB
Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sejak Januari hingga Mei 2017 di Kabupaten Seruyan tercatat masih nihil. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.

Kepala BPRD Abu Hasan Asari menuturkan yang menjadi penyebab utamanya adalah masih minimnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menyetor pajak dari penghasilan usaha waletnya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.

“Nilai pajak sebesar 5% dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan,” ungkapnya, Senin (15/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Pasalnya, perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.

Dia mencotohkan, di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram kemudian dikalikan tarif pajaknya 5%. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu.

“Saat ini, harga jual sarang walet mencapai Rp9 juta per kilogram, seharusnya pemerintah dapat menarik pajak sekitar Rp450.000 per kilogram atas penjualan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terkait dengan pajak sarang burung walet, Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang petunjuk teknis (Juknis) pemungutan pajak sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul dengan penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Namun, seperti dilansir dalam tabengan.com, adanya peraturan tersebut tak lantas meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 masih terbilang kecil, yakni hanya sebesar Rp2 juta. (amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak