KABUPATEN SERUYAN

Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:48 WIB
Hingga Mei 2017, Realisasi Pajak Sarang Walet Masih Nihil

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sejak Januari hingga Mei 2017 di Kabupaten Seruyan tercatat masih nihil. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.

Kepala BPRD Abu Hasan Asari menuturkan yang menjadi penyebab utamanya adalah masih minimnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menyetor pajak dari penghasilan usaha waletnya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.

“Nilai pajak sebesar 5% dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan,” ungkapnya, Senin (15/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Pasalnya, perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.

Dia mencotohkan, di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram kemudian dikalikan tarif pajaknya 5%. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu.

“Saat ini, harga jual sarang walet mencapai Rp9 juta per kilogram, seharusnya pemerintah dapat menarik pajak sekitar Rp450.000 per kilogram atas penjualan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait dengan pajak sarang burung walet, Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang petunjuk teknis (Juknis) pemungutan pajak sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul dengan penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

Namun, seperti dilansir dalam tabengan.com, adanya peraturan tersebut tak lantas meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 masih terbilang kecil, yakni hanya sebesar Rp2 juta. (amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN