JAKARTA, DDTCNews – Kabar terkait berakhirnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang diiringi dengan minimnya rasio kepatuhan wajib pajak kembali mewarnai media pagi ini, Rabu (2/5). Hingga saat ini, Ditjen Pajak mencatat pelaporan SPT badan hanya mencapai 45%.
Masih berkenaan dengan pelaporan SPT Badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan wajib pajak badan yang memiliki transaksi terafiliasi untuk menyertakan country by country report (CbCR) dalam SPT tahun pajak 2017. Kabar ini disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai penyelesaian persoalan transfer pricing perlu dilakukan dalam Mutual Agreement Procedure (MAP), sehingga tidak cukup hanya CbCR.
Selain itu, kabar datang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memprediksi anggaran pembangunan infrastruktur 2018 akan menyusut menjadi Rp300 triliun atau lebih rendah dibanding anggaran 2018 yang mencapai Rp410,4 triliun.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tingkat pelaporan yang mencapai 664 ribu dari 1,47 juta wajib pajak ini tumbuh 11,23% dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya angka itu akan semakin meningkat, karena pelaporan SPT Badan berkaitan dengan tahun buku yang digunakan oleh korporasi. Jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir April untuk kororasi dengan tahun buku Januari-Desember, sedangkan jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir Juli untuk korporasi dengan tahun buku April-Maret.
Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan CbCR bukan upaya untuk menyelesaikan sengketa, tapi suatu mekanisme dokumentasi transfer pricing dengan menyajikan data mengenai aktivitas dan laba perusahaan multinasional di berbagai negara. Dengan demikian, MAP adalah mekanisme untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing di luar upaya hukum yang tersedia dalam hukum domestik negara.
Prediksi atas penyusutan anggaran infrastruktur 2019 menuntun pemerintah untuk melibatkan swasta. Menteri Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan keterlibatan swasta dalam mendorong pembangunan akan terus diupayakan karena untuk menambal keterbatasan ruang fiskal, serta dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimis bisa mengejar target investasi Rp765 triliun pada 2018, karena realisasi pada triwulan pertama 2018 sudah mencapai Rp185,3 triliun atau tumbuh 11,8% dibanding periode sama 2017. Realisasi itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp108,9 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp76,4 triliun.
Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) akan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menghitung potensi pajak yang bisa hilang mencapai Rp10 triliun dari produksi emas rakyat yang mencapai 105 ton per tahun yang ditambang oleh penambang tak berizin. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.