BERITA PAJAK HARI INI

Hingga Akhir April Ini, Pelaporan SPT Badan Baru 45%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 09:15 WIB
Hingga Akhir April Ini, Pelaporan SPT Badan Baru 45%

JAKARTA, DDTCNews – Kabar terkait berakhirnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang diiringi dengan minimnya rasio kepatuhan wajib pajak kembali mewarnai media pagi ini, Rabu (2/5). Hingga saat ini, Ditjen Pajak mencatat pelaporan SPT badan hanya mencapai 45%.

Masih berkenaan dengan pelaporan SPT Badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan wajib pajak badan yang memiliki transaksi terafiliasi untuk menyertakan country by country report (CbCR) dalam SPT tahun pajak 2017. Kabar ini disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai penyelesaian persoalan transfer pricing perlu dilakukan dalam Mutual Agreement Procedure (MAP), sehingga tidak cukup hanya CbCR.

Selain itu, kabar datang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memprediksi anggaran pembangunan infrastruktur 2018 akan menyusut menjadi Rp300 triliun atau lebih rendah dibanding anggaran 2018 yang mencapai Rp410,4 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Pelaporan SPT Badan Tumbuh 11,23%:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tingkat pelaporan yang mencapai 664 ribu dari 1,47 juta wajib pajak ini tumbuh 11,23% dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya angka itu akan semakin meningkat, karena pelaporan SPT Badan berkaitan dengan tahun buku yang digunakan oleh korporasi. Jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir April untuk kororasi dengan tahun buku Januari-Desember, sedangkan jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir Juli untuk korporasi dengan tahun buku April-Maret.

  • MAP Tuntaskan Sengketa Transfer Pricing:

Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan CbCR bukan upaya untuk menyelesaikan sengketa, tapi suatu mekanisme dokumentasi transfer pricing dengan menyajikan data mengenai aktivitas dan laba perusahaan multinasional di berbagai negara. Dengan demikian, MAP adalah mekanisme untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing di luar upaya hukum yang tersedia dalam hukum domestik negara.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Anggaran Infrastruktur 2019 Susut, Pemerintah Libatkan Swasta:

Prediksi atas penyusutan anggaran infrastruktur 2019 menuntun pemerintah untuk melibatkan swasta. Menteri Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan keterlibatan swasta dalam mendorong pembangunan akan terus diupayakan karena untuk menambal keterbatasan ruang fiskal, serta dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih baik.

  • BKPM Optimis Investasi 2018 Tembus Rp765 T:

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimis bisa mengejar target investasi Rp765 triliun pada 2018, karena realisasi pada triwulan pertama 2018 sudah mencapai Rp185,3 triliun atau tumbuh 11,8% dibanding periode sama 2017. Realisasi itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp108,9 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp76,4 triliun.

  • Tambang Tak Berizin, Rp10 Triliun Potensi Pajak Hilang:

Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) akan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menghitung potensi pajak yang bisa hilang mencapai Rp10 triliun dari produksi emas rakyat yang mencapai 105 ton per tahun yang ditambang oleh penambang tak berizin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?