BERITA PAJAK HARI INI

Hingga Akhir April Ini, Pelaporan SPT Badan Baru 45%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 09:15 WIB
Hingga Akhir April Ini, Pelaporan SPT Badan Baru 45%

JAKARTA, DDTCNews – Kabar terkait berakhirnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang diiringi dengan minimnya rasio kepatuhan wajib pajak kembali mewarnai media pagi ini, Rabu (2/5). Hingga saat ini, Ditjen Pajak mencatat pelaporan SPT badan hanya mencapai 45%.

Masih berkenaan dengan pelaporan SPT Badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan wajib pajak badan yang memiliki transaksi terafiliasi untuk menyertakan country by country report (CbCR) dalam SPT tahun pajak 2017. Kabar ini disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai penyelesaian persoalan transfer pricing perlu dilakukan dalam Mutual Agreement Procedure (MAP), sehingga tidak cukup hanya CbCR.

Selain itu, kabar datang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memprediksi anggaran pembangunan infrastruktur 2018 akan menyusut menjadi Rp300 triliun atau lebih rendah dibanding anggaran 2018 yang mencapai Rp410,4 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Pelaporan SPT Badan Tumbuh 11,23%:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tingkat pelaporan yang mencapai 664 ribu dari 1,47 juta wajib pajak ini tumbuh 11,23% dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya angka itu akan semakin meningkat, karena pelaporan SPT Badan berkaitan dengan tahun buku yang digunakan oleh korporasi. Jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir April untuk kororasi dengan tahun buku Januari-Desember, sedangkan jatuh tempo pelaporan SPT pada akhir Juli untuk korporasi dengan tahun buku April-Maret.

  • MAP Tuntaskan Sengketa Transfer Pricing:

Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan CbCR bukan upaya untuk menyelesaikan sengketa, tapi suatu mekanisme dokumentasi transfer pricing dengan menyajikan data mengenai aktivitas dan laba perusahaan multinasional di berbagai negara. Dengan demikian, MAP adalah mekanisme untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing di luar upaya hukum yang tersedia dalam hukum domestik negara.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Anggaran Infrastruktur 2019 Susut, Pemerintah Libatkan Swasta:

Prediksi atas penyusutan anggaran infrastruktur 2019 menuntun pemerintah untuk melibatkan swasta. Menteri Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan keterlibatan swasta dalam mendorong pembangunan akan terus diupayakan karena untuk menambal keterbatasan ruang fiskal, serta dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih baik.

  • BKPM Optimis Investasi 2018 Tembus Rp765 T:

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimis bisa mengejar target investasi Rp765 triliun pada 2018, karena realisasi pada triwulan pertama 2018 sudah mencapai Rp185,3 triliun atau tumbuh 11,8% dibanding periode sama 2017. Realisasi itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp108,9 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp76,4 triliun.

  • Tambang Tak Berizin, Rp10 Triliun Potensi Pajak Hilang:

Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) akan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menghitung potensi pajak yang bisa hilang mencapai Rp10 triliun dari produksi emas rakyat yang mencapai 105 ton per tahun yang ditambang oleh penambang tak berizin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN