KABUPATEN LUWU

Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BELOPA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru mencapai Rp8,32 miliar hingga Agustus 2020, atau 53% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Lukman mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat target penerimaan pajak daerah sebesar Rp15,44 miliar pada tahun ini makin sulit terealisasi

“Namun, saya berharap seluruh petugas yang melakukan penagihan pajak ini tetap bekerja optimal sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan,” ungkap Lukman, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Lukman menjelaskan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Luwu pada 2020 dihimpun dari berbagai sektor pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, dan sarang burung walet.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Luwu Kasmuddin menuturkan pandemi Corona telah mengganggu geliat ekonomi di Kabupaten Luwu, termasuk memengaruhi target penerimaan pajak di berbagai sektor.

Misal, realisasi penerimaan pajak restoran hanya Rp749 juta atau 44,10% dari target dari target Rp1,7 miliar. Dia menyebut rendahnya penerimaan tersebut akibat menurunnya jumlah pengunjung restoran akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak hotel. Lukman menyebut program pembangunan fisik banyak yang dibatalkan, sehingga tidak ada pengambilan/pemanfaatan material tambang galian C.

“Kami menargetkan pemasukan pajak dari sektor tambang senilai Rp2,8 miliar, tetapi akibat pandemi Covid-19, banyak anggaran fisik yang kembali ke pusat sehingga program fisik dibatalkan,” tutur Lukman.

Lukman menambahkan minimnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan oleh peralihan pemanfaatan dana desa dari untuk pembangunan fisik menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, penerimaan pajak hotel ditargetkan senilai Rp65 juta, tetapi baru terealisasi Rp21,2 juta atau sekitar 32% dari target. Rendahnya penerimaan pajak hotel yang disebabkan oleh lesunya industri pariwisata akibat pembatasan aktivitas.

Namun, lanjut Lukman, pajak sarang burung walet dapat menjadi alternatif penerimaan pajak yang menjanjikan. Sayang, pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karena masih ada hambatan dari aspek data jumlah pengusaha sarang burung wallet.

“Disini sebetulnya peran aktif camat dan lurah/kepala desa untuk memberikan laporan riil kepada pemerintah daerah atas jumlah pengusaha sarang walet di desanya masing-masing, ” ujar Kasmuddin seperti dilansir palopopos fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata