KABUPATEN LUWU

Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BELOPA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru mencapai Rp8,32 miliar hingga Agustus 2020, atau 53% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Lukman mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat target penerimaan pajak daerah sebesar Rp15,44 miliar pada tahun ini makin sulit terealisasi

“Namun, saya berharap seluruh petugas yang melakukan penagihan pajak ini tetap bekerja optimal sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan,” ungkap Lukman, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lukman menjelaskan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Luwu pada 2020 dihimpun dari berbagai sektor pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, dan sarang burung walet.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Luwu Kasmuddin menuturkan pandemi Corona telah mengganggu geliat ekonomi di Kabupaten Luwu, termasuk memengaruhi target penerimaan pajak di berbagai sektor.

Misal, realisasi penerimaan pajak restoran hanya Rp749 juta atau 44,10% dari target dari target Rp1,7 miliar. Dia menyebut rendahnya penerimaan tersebut akibat menurunnya jumlah pengunjung restoran akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak hotel. Lukman menyebut program pembangunan fisik banyak yang dibatalkan, sehingga tidak ada pengambilan/pemanfaatan material tambang galian C.

“Kami menargetkan pemasukan pajak dari sektor tambang senilai Rp2,8 miliar, tetapi akibat pandemi Covid-19, banyak anggaran fisik yang kembali ke pusat sehingga program fisik dibatalkan,” tutur Lukman.

Lukman menambahkan minimnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan oleh peralihan pemanfaatan dana desa dari untuk pembangunan fisik menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, penerimaan pajak hotel ditargetkan senilai Rp65 juta, tetapi baru terealisasi Rp21,2 juta atau sekitar 32% dari target. Rendahnya penerimaan pajak hotel yang disebabkan oleh lesunya industri pariwisata akibat pembatasan aktivitas.

Namun, lanjut Lukman, pajak sarang burung walet dapat menjadi alternatif penerimaan pajak yang menjanjikan. Sayang, pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karena masih ada hambatan dari aspek data jumlah pengusaha sarang burung wallet.

“Disini sebetulnya peran aktif camat dan lurah/kepala desa untuk memberikan laporan riil kepada pemerintah daerah atas jumlah pengusaha sarang walet di desanya masing-masing, ” ujar Kasmuddin seperti dilansir palopopos fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra