KABUPATEN LUWU

Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:38 WIB
Hingga Agustus 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 53% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BELOPA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru mencapai Rp8,32 miliar hingga Agustus 2020, atau 53% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Lukman mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat target penerimaan pajak daerah sebesar Rp15,44 miliar pada tahun ini makin sulit terealisasi

“Namun, saya berharap seluruh petugas yang melakukan penagihan pajak ini tetap bekerja optimal sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan,” ungkap Lukman, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lukman menjelaskan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Luwu pada 2020 dihimpun dari berbagai sektor pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, dan sarang burung walet.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Luwu Kasmuddin menuturkan pandemi Corona telah mengganggu geliat ekonomi di Kabupaten Luwu, termasuk memengaruhi target penerimaan pajak di berbagai sektor.

Misal, realisasi penerimaan pajak restoran hanya Rp749 juta atau 44,10% dari target dari target Rp1,7 miliar. Dia menyebut rendahnya penerimaan tersebut akibat menurunnya jumlah pengunjung restoran akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Begitu juga dengan realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak hotel. Lukman menyebut program pembangunan fisik banyak yang dibatalkan, sehingga tidak ada pengambilan/pemanfaatan material tambang galian C.

“Kami menargetkan pemasukan pajak dari sektor tambang senilai Rp2,8 miliar, tetapi akibat pandemi Covid-19, banyak anggaran fisik yang kembali ke pusat sehingga program fisik dibatalkan,” tutur Lukman.

Lukman menambahkan minimnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan juga disebabkan oleh peralihan pemanfaatan dana desa dari untuk pembangunan fisik menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, penerimaan pajak hotel ditargetkan senilai Rp65 juta, tetapi baru terealisasi Rp21,2 juta atau sekitar 32% dari target. Rendahnya penerimaan pajak hotel yang disebabkan oleh lesunya industri pariwisata akibat pembatasan aktivitas.

Namun, lanjut Lukman, pajak sarang burung walet dapat menjadi alternatif penerimaan pajak yang menjanjikan. Sayang, pemungutan pajak sarang burung walet belum optimal karena masih ada hambatan dari aspek data jumlah pengusaha sarang burung wallet.

“Disini sebetulnya peran aktif camat dan lurah/kepala desa untuk memberikan laporan riil kepada pemerintah daerah atas jumlah pengusaha sarang walet di desanya masing-masing, ” ujar Kasmuddin seperti dilansir palopopos fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN