KEBIJAKAN PAJAK

Hingga 31 Januari 2022, Setoran PPN PMSE Capai Rp5,03 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 16:37 WIB
Hingga 31 Januari 2022, Setoran PPN PMSE Capai Rp5,03 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Januari 2022 telah mencapai Rp5,03 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah menerapkan PPN PMSE sejak Juli 2020 untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antarpelaku usaha. Menurutnya, setoran PPN PMSE akan bertambah seiring dengan banyaknya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"PPN ini dipersamakan, kalau dari dalam negeri setiap transaksi dikenakan PPN 10%, termasuk dari luar juga ditunjuk sebagai pemungut sehingga terjadi level playing field," katanya dalam Konvensi Nasional HPN 2022, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon mengatakan pemerintah telah menunjuk 98 PMSE sebagai pemungut PPN sejak kebijakan itu diimplementasikan pada 2020. Adapun hingga 31 Januari 2022, sebanyak 74 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dia kemudian memerinci setoran PPN PMSE pada 2020 hanya senilai Rp731,4 miliar karena baru efektif berlaku menjelang akhir tahun. Kemudian, angka setorannya naik hingga Rp3,9 triliun pada 2021.

Sementara pada bulan pertama 2022, setoran PPN PMSE tercatat senilai Rp397,2 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Yon, pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan mengenai PPN PMSE. Dalam hal ini, DJP juga akan terus menyisir PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN agar setorannya terus meningkat dan terjadi perlakuan pajak yang adil.

"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk, yang secara bertahap nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ujarnya.

Perpu No. 1/2020 yang diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis PMK 48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.

Ketentuan pemungutan PPN atas PMSE mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk 98 PMSE sebagai pemungut PPN termasuk Facebook, Google, Spotify, dan Zoom. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra