KEBIJAKAN PAJAK

Hingga 31 Januari 2022, Setoran PPN PMSE Capai Rp5,03 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 16:37 WIB
Hingga 31 Januari 2022, Setoran PPN PMSE Capai Rp5,03 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Januari 2022 telah mencapai Rp5,03 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah menerapkan PPN PMSE sejak Juli 2020 untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antarpelaku usaha. Menurutnya, setoran PPN PMSE akan bertambah seiring dengan banyaknya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"PPN ini dipersamakan, kalau dari dalam negeri setiap transaksi dikenakan PPN 10%, termasuk dari luar juga ditunjuk sebagai pemungut sehingga terjadi level playing field," katanya dalam Konvensi Nasional HPN 2022, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Yon mengatakan pemerintah telah menunjuk 98 PMSE sebagai pemungut PPN sejak kebijakan itu diimplementasikan pada 2020. Adapun hingga 31 Januari 2022, sebanyak 74 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dia kemudian memerinci setoran PPN PMSE pada 2020 hanya senilai Rp731,4 miliar karena baru efektif berlaku menjelang akhir tahun. Kemudian, angka setorannya naik hingga Rp3,9 triliun pada 2021.

Sementara pada bulan pertama 2022, setoran PPN PMSE tercatat senilai Rp397,2 miliar.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Menurut Yon, pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan mengenai PPN PMSE. Dalam hal ini, DJP juga akan terus menyisir PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN agar setorannya terus meningkat dan terjadi perlakuan pajak yang adil.

"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk, yang secara bertahap nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ujarnya.

Perpu No. 1/2020 yang diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis PMK 48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.

Ketentuan pemungutan PPN atas PMSE mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk 98 PMSE sebagai pemungut PPN termasuk Facebook, Google, Spotify, dan Zoom. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah