JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp518,4 triliun, atau 33,7% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan dari realisasi tersebut, penerimaan pajak (minus pendapatan cukai) mencapai Rp458,2 triliun. Capaian tersebut lebih rendah 0,07%, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp458,5 triliun.
"Penerimaan perpajakan hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp518,4 triliun. Pajaknya saja, tidak termasuk pendapatan cukai, mencapai Rp458,2 triliun, atau sekitar 33,8% dari target," ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (13/7).
Suahasil juga merinci realisasi penerimaan sepanjang semester-I 2016. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas saat ini baru mencapai Rp269,5 triliun, atau 32,9% dari target. Sementera itu PPh migas baru mencapai Rp16,3 triliun, atau 44,9% dari target.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp167,7 triliun, atau 35,4% dari target. Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai Rp0,7 triliun, atau 4% dari target pencapaian, dan untuk pajak lain-lain baru mencapai Rp4 triliun, atau 53,7% dari target pencapaian.
Kepabeanan dan Cukai pun turut mengalami penurunan dan masih cukup jauh dari target pencapaian tahun 2016 yang sudah ditetapkan. Kepabeanan cukai baru mencapai Rp60,2 triliun, atau 32,7% dari target pencapaian.
Total penerimaan kepabeanan cukai tersebut masing-masing terdiri dari cukai, bea masuk, dan bea keluar. Penerimaan cukai baru mencapai Rp42,9 triliun, atau 29% dari target; Bea masuk Rp16 triliun, atau 48% dari target; dan Bea keluar Rp1,3 triliun, atau 51,5% dari target.
Selain itu, lanjut Suahasil, pemerintah memiliki rencana untuk meningkatkan tax ratio yang hingga saat ini masih dipikirkan cara pencapaiannya. Pasalnya, jika melihat tax ratio secara meluas, tax ratio Indonesia baru mencapai angka 14,13%, masih cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang sudah di angka 15-17% .
“Indonesia masih ada kemungkinan untuk meningkatkan tax ratio, maka dari itu pemerintah akan buat ada kebijakan pajak untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak guna menaikkan tax ratio,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.