INVESTASI

Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 11:06 WIB
Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memenangkan sengketa arbitrase dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Berpijak dari peristiwa ini, pemerintah mengaku akan terus membenahi tata kelola perizinan agar kasus serupa tidak terulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis hasil sengketa dan IMFA yang berakhir dengan kemenangan pemerintah. Tidak ingin hal serupa terulang, proses perizinan harus dilakukan dengan hati-hati. Dia memberi perhatian khusus pada tingkat pemerintah daerah (pemda).

“Kepada pemda terutama karena tumpang tindih perizinan jadi sumber perkara. Saya berharap pemda mampu kerja sama dengan KemenESDM untuk merapikan berbagai perizianan. Kasus seperti ini harus dihindari,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kasus seperti ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi kegiatan investasi di Tanah Air. Pasalnya, kepastian hukum tidak tercapai bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Oleh karena itu, lubang dalam ranah kebijakan perizinan harus menjadi perhatian bersama. Hanya dengan perbaikan tata kelola maka kegiatan investasi terutama dari luar negeri dapat berjalan lancar.

“Potensi sengketa dapat berasal dari kebijakan yang dihasilkan. Kami dorong pemda kerja sama dalam tata kelola investasi. Harus teliti dalam pemberian hak dan kewajiban sehingga memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Seperti diketahui, awal kasus sengketa berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis diyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengketa arbitrasi di Den Haag, Belanda dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?