INVESTASI

Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 11:06 WIB
Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memenangkan sengketa arbitrase dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Berpijak dari peristiwa ini, pemerintah mengaku akan terus membenahi tata kelola perizinan agar kasus serupa tidak terulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis hasil sengketa dan IMFA yang berakhir dengan kemenangan pemerintah. Tidak ingin hal serupa terulang, proses perizinan harus dilakukan dengan hati-hati. Dia memberi perhatian khusus pada tingkat pemerintah daerah (pemda).

“Kepada pemda terutama karena tumpang tindih perizinan jadi sumber perkara. Saya berharap pemda mampu kerja sama dengan KemenESDM untuk merapikan berbagai perizianan. Kasus seperti ini harus dihindari,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kasus seperti ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi kegiatan investasi di Tanah Air. Pasalnya, kepastian hukum tidak tercapai bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Oleh karena itu, lubang dalam ranah kebijakan perizinan harus menjadi perhatian bersama. Hanya dengan perbaikan tata kelola maka kegiatan investasi terutama dari luar negeri dapat berjalan lancar.

“Potensi sengketa dapat berasal dari kebijakan yang dihasilkan. Kami dorong pemda kerja sama dalam tata kelola investasi. Harus teliti dalam pemberian hak dan kewajiban sehingga memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Seperti diketahui, awal kasus sengketa berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis diyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengketa arbitrasi di Den Haag, Belanda dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik