INVESTASI

Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 11:06 WIB
Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memenangkan sengketa arbitrase dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Berpijak dari peristiwa ini, pemerintah mengaku akan terus membenahi tata kelola perizinan agar kasus serupa tidak terulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis hasil sengketa dan IMFA yang berakhir dengan kemenangan pemerintah. Tidak ingin hal serupa terulang, proses perizinan harus dilakukan dengan hati-hati. Dia memberi perhatian khusus pada tingkat pemerintah daerah (pemda).

“Kepada pemda terutama karena tumpang tindih perizinan jadi sumber perkara. Saya berharap pemda mampu kerja sama dengan KemenESDM untuk merapikan berbagai perizianan. Kasus seperti ini harus dihindari,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kasus seperti ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi kegiatan investasi di Tanah Air. Pasalnya, kepastian hukum tidak tercapai bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Oleh karena itu, lubang dalam ranah kebijakan perizinan harus menjadi perhatian bersama. Hanya dengan perbaikan tata kelola maka kegiatan investasi terutama dari luar negeri dapat berjalan lancar.

“Potensi sengketa dapat berasal dari kebijakan yang dihasilkan. Kami dorong pemda kerja sama dalam tata kelola investasi. Harus teliti dalam pemberian hak dan kewajiban sehingga memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, awal kasus sengketa berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis diyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengketa arbitrasi di Den Haag, Belanda dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN