LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Kepatuhan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) guna menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. DSP4 rekomendasi disusun berdasarkan sejumlah kriteria pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.

"Selanjutnya, Komite Kepatuhan Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah dilakukan asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP akan menetapkan DSP4 kolaboratif yang terdiri dari beragam daftar seperti daftar prioritas pengawasan (DPP), daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP), dan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn).

Kemudian, daftar sasaran prioritas pencairan (DSPC), daftar sasaran prioritas penegakan hukum (DSPPH), daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT), dan daftar sasaran prioritas ekstensifikasi (DSPE).

Lewat DSP4, penanganan yang diambil oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk ke dalam daftar dan dapat dipantau capaiannya.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah gugus tugas yang dibentuk dalam rangka merencanakan kebijakan dan strategi penerimaan pajak secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang. Komite Kepatuhan dibentuk pada kantor pusat DJP, kanwil DJP, dan KPP.

Ketika menyusun kebijakan, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP mempertimbangkan masukan dari Komite Kepatuhan pada tingkat kanwil dan KPP.

Dengan adanya Komite Kepatuhan, seluruh proses bisnis mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja