LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Kepatuhan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) guna menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. DSP4 rekomendasi disusun berdasarkan sejumlah kriteria pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.

"Selanjutnya, Komite Kepatuhan Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Setelah dilakukan asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP akan menetapkan DSP4 kolaboratif yang terdiri dari beragam daftar seperti daftar prioritas pengawasan (DPP), daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP), dan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn).

Kemudian, daftar sasaran prioritas pencairan (DSPC), daftar sasaran prioritas penegakan hukum (DSPPH), daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT), dan daftar sasaran prioritas ekstensifikasi (DSPE).

Lewat DSP4, penanganan yang diambil oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk ke dalam daftar dan dapat dipantau capaiannya.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah gugus tugas yang dibentuk dalam rangka merencanakan kebijakan dan strategi penerimaan pajak secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang. Komite Kepatuhan dibentuk pada kantor pusat DJP, kanwil DJP, dan KPP.

Ketika menyusun kebijakan, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP mempertimbangkan masukan dari Komite Kepatuhan pada tingkat kanwil dan KPP.

Dengan adanya Komite Kepatuhan, seluruh proses bisnis mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan