PEREKONOMIAN INDONESIA

Hindari Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Tambah Stimulus Konsumsi

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Hindari Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Tambah Stimulus Konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk mengerek konsumsi pada kuartal III dan IV/2020. Harapannya, langkah ini dapat menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Dana akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan demikian, menurutnya, pemerintah tidak perlu menambah anggaran stimulus yang saat ini dialokasikan senilai Rp695,2 triliun.

“Terhadap beberapa stimulus yang kurang atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dan perubahan," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut stimulus tambahan yang pertama adalah memberikan bantuan beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) mulai September 2020. Akan ada 10 juta KPM yang menerima bantuan 15 kilogram beras dengan total anggaran Rp4,6 triliun.

Selanjutnya, pemerintah berencana memberi bantuan langsung tunai (BLT) senilai 500.000 kepada penerima kartu sembako di luar PKH. BLT akan diberikan kepada hampir 10 juta KPM dengan anggaran senilai Rp5 triliun. BLT untuk penerima kartu sembako akan diberikan mulai Agustus 2020.

Kemudian, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial (bansos) produktif untuk sekitar 12 juta UMKM. Pelaku UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp2,4 juta dengan total nilai anggaran sekitar Rp30 triliun.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

“Jadi, ini bukan pinjaman tapi bantuan," ujarnya.

Terakhir, Sri Mulyani menyebut pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian bantuan gaji kepada sekitar 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Kebutuhan dana untuk bantuan gaji ini diperkirakan mencapai Rp31,2 triliun.

Sri Mulyani berharap berbagai stimulus tersebut bisa memperbesar penyerapan anggaran pemerintah sekaligus menstimulasi konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

“Berbagai langkah ini dilakukan karena sampai dengan Agustus penyerapan program pemulihan ekonomi nasional masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Hingga hari ini, realisasi stimulus kesehatan dan pemulihan pemulihan ekonomi nasional baru Rp155,7 triliun atau 22,5% dari pagu senilai Rp695,2 triliun. Presiden Jokowi Widodo juga memerintahkan percepatan penyerapan dana stimulus tersebut agar bisa segera dirasakan masyarakat sekaligus mengerek perekonomian.

Sebelumnya, BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara itu, konsumsi pemerintah tercatat sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?