SPANYOL

Hindari Pajak, Xabi Alonso Terancam 8,5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 15:11 WIB
Hindari Pajak, Xabi Alonso Terancam 8,5 Tahun Penjara

MADRID, DDTCNews – Mantan gelandang Real Madrid dan Liverpool Xabi Alonso diduga melakukan penghindaran pajak dan terancam hukuman 8,5 tahun di penjara. Xabi dikabarkan melakukan 3 penipuan pajak sejak tahun 2010-2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persidangan Spanyol, Xabi Alonso dikabarkan menghindari penyetoran pajak atas hak citranya di Spanyol, justru menyerahkan urusannya itu kepada perusahaan yang berbasis di Pulau Madeira, sehingga dia terbebas dari pajak.

Pengadilan Madrid yang bertanggung jawab atas penyelidikan itu, kembali membuka kasus penyelewengan pajak Xabi pada akhir tahun 2017. Dibukanya kasus itu tepat setelah pemohon banding menemukan fakta-fakta yang diajukan terhadap Xabi dianggap cukup terbukti.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Mantan pemain internasional Spanyol ini bukan menjadi pesepak bola pertama yang bermasalah dengan pajak Spanyol dalam beberapa kurun tahun belakangan. Beberapa pesepak bola yang juga menghindar pajak pun telah mendapat hukuman penjara.

Di samping itu, pesepak bola yang juga mendapat sanksi kurungan sel adalah penyerang Manchester United Alexis Sancez, mantan gelandang Barcelona Javier Mascherano dan mantan bek Real Madrid Marcelo.

Adapun pesepak bola dari klub Barcelona Lionel Messi sempat mendapat sanksi sebesar 2,1 juta euro karena upaya penghindaran pajak dan hukuman 21 bulan penjara. Meski begitu, Messi kemudian dikeluarkan dengan membayar denda.

Tak hanya itu, striker Real Madrid Cristiano Ronaldo turut tersandung kasus pajak. Cristiano dituduh melakukan kecurangan terhadap pajak senilai 14,7 juta euro, namun dia membantah keras tuduhan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra