SPANYOL

Hindari Pajak, Xabi Alonso Terancam 8,5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 15:11 WIB
Hindari Pajak, Xabi Alonso Terancam 8,5 Tahun Penjara

MADRID, DDTCNews – Mantan gelandang Real Madrid dan Liverpool Xabi Alonso diduga melakukan penghindaran pajak dan terancam hukuman 8,5 tahun di penjara. Xabi dikabarkan melakukan 3 penipuan pajak sejak tahun 2010-2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persidangan Spanyol, Xabi Alonso dikabarkan menghindari penyetoran pajak atas hak citranya di Spanyol, justru menyerahkan urusannya itu kepada perusahaan yang berbasis di Pulau Madeira, sehingga dia terbebas dari pajak.

Pengadilan Madrid yang bertanggung jawab atas penyelidikan itu, kembali membuka kasus penyelewengan pajak Xabi pada akhir tahun 2017. Dibukanya kasus itu tepat setelah pemohon banding menemukan fakta-fakta yang diajukan terhadap Xabi dianggap cukup terbukti.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Mantan pemain internasional Spanyol ini bukan menjadi pesepak bola pertama yang bermasalah dengan pajak Spanyol dalam beberapa kurun tahun belakangan. Beberapa pesepak bola yang juga menghindar pajak pun telah mendapat hukuman penjara.

Di samping itu, pesepak bola yang juga mendapat sanksi kurungan sel adalah penyerang Manchester United Alexis Sancez, mantan gelandang Barcelona Javier Mascherano dan mantan bek Real Madrid Marcelo.

Adapun pesepak bola dari klub Barcelona Lionel Messi sempat mendapat sanksi sebesar 2,1 juta euro karena upaya penghindaran pajak dan hukuman 21 bulan penjara. Meski begitu, Messi kemudian dikeluarkan dengan membayar denda.

Tak hanya itu, striker Real Madrid Cristiano Ronaldo turut tersandung kasus pajak. Cristiano dituduh melakukan kecurangan terhadap pajak senilai 14,7 juta euro, namun dia membantah keras tuduhan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini