RUU HKPD

Himpun Masukan Soal RUU HKPD, DPR dan Kemenkeu Berkunjung ke Daerah

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 17:00 WIB
Himpun Masukan Soal RUU HKPD, DPR dan Kemenkeu Berkunjung ke Daerah

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). (foto: Anne/nvl/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR bersama pemerintah terus mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah terkait dengan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di antaranya melalui kunjungan kerja.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan mengatakan Komisi XI dan pemerintah ingin menghimpun berbagai aspirasi pemda untuk menyempurnakan RUU HKPD. Menurutnya, RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah sehingga pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

"RUU HKPD ini didesain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin sehingga rumusan kami adalah rumusan yang lebih berkeadilan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Fathan menuturkan sejumlah anggota Komisi XI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke berbagai kabupaten/kota pada pekan lalu di antaranya seperti Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Tangerang Selatan.

Dia menilai pengelolaan fiskal pemerintah pusat dan daerah telah mengalami banyak perkembangan dalam satu dasawarsa terakhir. Menurutnya, RUU HKPD akan menjawab semua tantangan mengenai peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi.

Sejumlah pokok pembahasan dalam RUU HKPD di antaranya tentang penguatan sistem administrasi pajak daerah, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, serta pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Hal tersebut diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian," ujar Fathan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Marinus Gea menjelaskan RUU HKPD dapat efektif menekan ketimpangan yang selama ini masih terjadi antardaerah. Dia juga meminta pemda tidak khawatir terkait dengan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

“Pemda tidak perlu khawatir karena pengesahan UU HKPD tidak akan membuat alokasi berkurang, tetapi justru pengetatan agar penggunaan anggaran negara lebih efektif,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut berbagai masukan dari pemda sangat penting dalam penyusunan RUU HKPD. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan memastikan RUU HKPD memiliki nilai tambah yang optimal.

"Yang saya soroti adalah masalah ketimpangan. Misalnya, masalah UMKM dan otonomi daerah, ini selalu menjadi perhatian," katanya.

RUU HKPD telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. RUU tersebut disusun untuk mengubah dua undang-undang, yaitu UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?