Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDIP).
JAKARTA, DDTCNews—DPR menganggap tenggat waktu ‘paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK’ seperti disebut Pasal 14 ayat (4) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) multiinterpretatif, karena itu belum tentu langkah DPR melanggar undang-undang.
“Soal melanggar UU nanti kita bicarakan, karena kita sudah berkali kali melakukan hal yang sama, 5 tahun yang lalu juga seperti ini situasinya,” kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDIP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (16/9/2019).
Hendrawan menegaskan UU tersebut tidak menjelaskan definisi 1 bulan secara presisi dan tidak merujuk pada jumlah hari, apakah 30 hari atau kurang, atau hanya ganti bulan. Dengan tidak adanya definisi itu, istilah ‘paling lama 1 bulan’ bisa berlaku pada bulan yang sama, bulan berbeda, atau selama bulannya sudah berganti.
Berdasarkan pengecekan DDTCNews, baru pada pemilihan anggota BPK kali ini terjadi penerabasan tenggat waktu 1 bulan tersebut. Pada 5 tahun lalu, DPR menyelesaikan pemilihan anggota BPK dengan menggelar rapat paripurna pada 16 September 2014, dan anggota BPK dilantik pada 16 Oktober 2014.
Begitu pula pada pemilihan anggota BPK 2009-2014. Saat itu, rapat paripurnanya digelar pada 15 September 2009, dan dilantik pada 19 Oktober 2009. Dengan demikian, pada pemilihan yang lalu-lalu itu, tidak ada tenggat yang diterabas.
Seperti diberitakan, pemilihan anggota BPK disebut melanggar undang-undang, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasalnya, DPR belum menetapkan anggota BPK terpilih sampai tenggat kemarin, Senin 16 September 2019.
Kemarin menjadi tenggat DPR mengadakan sidang paripurna yang menetapkan 5 anggota terpilih BPK, karena Pasal 14 ayat (4) menyebutkan pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama, 16 Oktober 2019.
“DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (4), dengan penjelasan cukup jelas.
Menurut Hendrawan, DPR tetap menunggu rekomendasi DPD terkait dengan pemilihan calon anggota BPK. Menurutnya, proses pemilihan anggota BPK masih bisa dirampungkan pekan ini. Oleh karena itu, politisi PDIP ini berharap rekomendasi DPD dapat keluar pada Rabu, 18 September 2019.
Pada hari yang sama, DPR akan segera melakukan pemilihan anggota BPK untuk 5 tahun ke depan. “Yang penting segera pertimbangan dari DPD dimasukkan ke DPR, sehingga kami bisa segera melakukan proses pemilihan atau voting. Rencananya, Rabu malam kami voting,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.