PELAYANAN PAJAK

Hati-hati Penipuan! Perhatikan Domain Email Resmi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2023 | 14:09 WIB
Hati-hati Penipuan! Perhatikan Domain Email Resmi Kantor Pajak

Salah satu contoh penipuan bermodus domain palsu DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan agar berhati-hati apabila menerima surat elektronik atau email dari pihak yang mengaku sebagai petugas kantor pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa domain email resmi otoritas pajak di Indonesia hanyalah @pajak.go.id. Jika ada email yang mengaku sebagai kantor pajak menggunakan domain selain @pajak.go.id, bisa dipastikan sebagai penipuan.

"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon untuk berhati-hati jika menerima email pajak selain dari @pajak.go.id," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan netizen yang mengaku mendapatkan email beralamat [email protected]. Dalam email tersebut, penerima diminta mengunduh sebuah aplikasi dengan format 'apk'.

Hal ini dikhawatirkan menjadi modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud.

"Setahu saya penipuan itu. Kantor pajak tidak pernah pakai alamat email @gmail.com," kata seorang netizen menanggapi cuitan wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP mengimbau apabila wajib pajak mendapatkan email dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan