LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Modus Tipu-Tipu Pakai APK yang Ngaku-Ngaku Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Februari 2024 | 18:00 WIB
Hati-Hati Modus Tipu-Tipu Pakai APK yang Ngaku-Ngaku Kantor Pajak

Salah satu contoh pesan singkat modus penipuan. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Lagi-lagi, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menerima pesan singkat atas nama kantor pajak. Modus penipuan lewat Whatsapp masih saja marak.

Biasanya, penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan berpura-pura menyampaikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file Apk dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.

"Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja," tulis contact center DJP, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.

Selain via Whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP juga kerap disampaikan melalui surat elektronik atau email. Biasanya, penipu menggunakan alamat email dengan 'unsur-unsur' Ditjen Pajak. Ingat, domain resmi email DJP adalah '@pajak.go.id'. Jika ada email selain itu, abaikan saja.

Email biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta calon korban melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya ada ancaman tabungan akan terpotong otomatis.

Penipu bisa juga menjerat korbannya melalui sambungan telepon. Tentu saja dengan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing calon korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Ingat, nomor telepon resmi Kring Pajak hanya 1500200. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra