KAMUS PAJAK INTERNASIONAL

Hati-Hati Mendefinisikan Negara dalam Konteks P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 15:01 WIB
Hati-Hati Mendefinisikan Negara dalam Konteks P3B

PENENTUAN negara (state) atau yurisdiksi pemajakan sangat penting untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Negara dalam konteks P3B tidak hanya meliputi apakah subjek pajak merupakan resident dari suatu negara seperti yang didefinisikan dalam P3B, tetapi juga termasuk apakah yang negara bersangkutan memang memenuhi kualifikasi untuk menggunakan P3B yang dimaksud.

Di bawah ini diberikan contoh pengertian negara dalam konteks P3B. Contoh yang diberikan dengan menggunakan P3B Indonesia-China. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah subjek pajak badan yang didirikan dan berkedudukan di Hong Kong berhak untuk menggunakan P3B Indonesia-China dalam rangka mendapatkan fasilitas yang diatur dalam P3B Indonesia-China tersebut?

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Untuk membahas pertanyaan di atas, kita harus lihat definisi "China" yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a butir (ii) P3B Indonesia-China sebagai berikut ini:

The term “China” comprises the territory of the People’s Republic of China as defined in its laws and the adjacent areas over which the Peoples Republic of China has sovereignity, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law.

Arti rumusan di atas adalah bahwa istilah ”China” meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam undang-undang domestik China dan daerah di sekitarnya di mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak kewenangan untuk mengatur sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga:
Kemenkes di Negara Ini Usulkan Minuman Bergula Kena Cukai 40 Persen

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Hong Kong merupakan wilayah Republik Rakyat China berdasarkan rumusan P3B Indonesia-China di atas?

Seperti kita ketahui bersama, sejak tanggal 1 Juli 1997, Hong Kong telah kembali bergabung dengan China. Walaupun Hong Kong telah bergabung dengan China, Hong Kong diperlakukan sebagai “Special Administrative Region (SAR)”. Kedudukan sebagai Special Administrative Region tersebut berlaku selama 50 tahun sejak 1 Juli 1997.

Dalam Special Administrative Region Hong Kong berlaku sistem ”one country, two systems”. Sistem tersebut menegaskan bahwa Hong Kong, antara lain, mempunyai otonomi khusus dalam bidang ekonomi seperti membuat perjanjian internasional dalam bidang ekonomi sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi Dasar (Basic Law) Hong Kong. Akan tetapi, otonomi khusus tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China.

Baca Juga:
Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Otonomi khusus Hong Kong sebagai Special Administrative Region juga meliputi bidang perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal 108 Basic Law Hong Kong yang menyebutkan:

The Hong Kong SAR shall practice an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning types of taxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation.

Berdasarkan hal-hal di atas, untuk kepentingan P3B Indonesia-China, di mana berdasarkan ketentuan perundang-undangan domestik China, Hong Kong bukan bagian dari China. Dengan demikian, subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Hong Kong tidak berhak untuk menggunakan P3B Indonesia-China.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI