KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Hati-Hati Judi Berkedok Trading, Ribuan Situs Ilegal Diblokir Bappebti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 11:37 WIB
Hati-Hati Judi Berkedok Trading, Ribuan Situs Ilegal Diblokir Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal serta permainan judi berkedok trading. Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pengawasan dilakukan terhadap aktivitas perdagangan berjangka komoditi tak berizin, termasuk berupa binary option (opsi biner).

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo memblokir 1.222 domain situs website tanpa izin dan judi berkedok trading," ujar Wisnu dikutip dari keterangan pers, Jumat (4/2/2022).

Dari ribuan situs ilegal tersebut, ada 92 domain binary option yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta platform sejenis lain. Bappebti juga membolikir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, fin88, Fsp Akademi Pro, dan perusahaan lain sejenis.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Wisnu mengungkapkan binary option sejatinya adalah kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi. Aplikasi binary option yang beredar saat ini, ujarnya, tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dan penyedia, ujar Wisnu, Bappebti selaku regulator tidak bisa memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Wisnu lantas mengilustrasikan seorang pengguna binary option yang hanya menebak harga suatu instrumen keuangan seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu dekat. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modal. Apabila tebakan salah, dia akan menderita kerugian sampai 100% modal.

"Untuk itu pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iklan, promosi, penawaran aplikasi atau situs web opsi biner," kata Wisnu.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Wisnu juga menyinggung maraknya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan mendapat bonus berupa sponsorship.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," kata Wisnu.

Secara umum, sepanjang 2021 lalu, selain binary option dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs web yang diblokir Bappebti adalah duplikasi situs web pialang berjangka yang sudah berizin, serta situs web introducing broker (perantara) seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN