PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 17:30 WIB
Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan teknis mengenai investasi harta bersih pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan harta bersih peserta PPS dapat ditempatkan pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau investasi langsung. Kendati begitu, aturan perinci terkait hal ini masih perlu ditunggu.

"Industri nanti kita atur, kan enggak boleh juga beli saham di bursa. Enggak bisa. Perusahaannya kita atur, IPO bisa atau pembelian investasi langsung juga bisa," ujar Yon dalam sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yon mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan aturan turunan dalam sepekan atau 2 pekan ke depan agar seluruh aspek mengenai PPS dapat diketahui oleh wajib pajak.

Seperti diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas aset yang diungkap oleh peserta PPS akan lebih kecil bila harta diinvestasikan pada SBN, kegiatan hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Pada kebijakan I, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6% bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada ketiga instrumen tersebut. Pada kebijakan II, tarif PPh final ditetapkan sebesar 12%.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Khusus mengenai penempatan harta yang diungkap melalui PPS pada SBN, pemerintah saat ini sedang menyiapkan SBN seri khusus yang akan dijual di pasar perdana melalui private placement dengan harga pasar.

Setelah mengungkapkan asetnya, wajib pajak peserta PPS wajib memulangkan hartanya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022. Wajib pajak harus menginvestasikan hartanya paling lambat pada 30 September 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN