PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 17:30 WIB
Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan teknis mengenai investasi harta bersih pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan harta bersih peserta PPS dapat ditempatkan pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau investasi langsung. Kendati begitu, aturan perinci terkait hal ini masih perlu ditunggu.

"Industri nanti kita atur, kan enggak boleh juga beli saham di bursa. Enggak bisa. Perusahaannya kita atur, IPO bisa atau pembelian investasi langsung juga bisa," ujar Yon dalam sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Yon mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan aturan turunan dalam sepekan atau 2 pekan ke depan agar seluruh aspek mengenai PPS dapat diketahui oleh wajib pajak.

Seperti diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas aset yang diungkap oleh peserta PPS akan lebih kecil bila harta diinvestasikan pada SBN, kegiatan hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Pada kebijakan I, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6% bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada ketiga instrumen tersebut. Pada kebijakan II, tarif PPh final ditetapkan sebesar 12%.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Khusus mengenai penempatan harta yang diungkap melalui PPS pada SBN, pemerintah saat ini sedang menyiapkan SBN seri khusus yang akan dijual di pasar perdana melalui private placement dengan harga pasar.

Setelah mengungkapkan asetnya, wajib pajak peserta PPS wajib memulangkan hartanya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022. Wajib pajak harus menginvestasikan hartanya paling lambat pada 30 September 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?