DITJEN PAJAK:

Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 17:29 WIB
Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir dalam pencantuman jenis barang atau harta yang dimilikinya dalam menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, karena tidak akan dikenakan pajak lagi.

“Setiap barang yang dimiliki wajib pajak, itu kan sudah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) senilai 10%. Maka saat pencantuman di SPT, barang itu tidak akan dikenakan pajak lagi. Apa lagi nilai material smartphone jauh lebih rendah dibandingkan profil aset atau penghasilan,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (18/9).

Belakangan ini, sejumlah masyarakat merasa khawatir karena adanya ketentuan untuk melaporkan smartphone dalam SPT pajak. Tapi, sejatinya berbagai jenis barang yang dimiliki wajib pajak boleh dimasukkan ke dalam SPT untuk pencatatan konsumsi wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Sementara, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Kepdirjen Pajak 214/2001 menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat itu berlaku yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Kendati hal itu sudah diatur dalam sejumlah peraturan, Hestu menegaskan belum ada sanksi yang spesifik atas jenis barang yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT. Namun, menurutnya masalah yang menyulitkan akan muncul pada saat wajib pajak diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.

Pasalnya, pelaporan harta dalam SPT sebagai bentuk verifikasi atas konsumsi wajib pajak dalam kurun waktu setahun. Maka, verifikasi atau pencantuman harta dalam SPT tersebut akan membantu dan mempermudah otoritas pajak dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi