DITJEN PAJAK:

Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 17:29 WIB
Harta yang Dilaporkan di SPT Tidak Kena Pajak Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir dalam pencantuman jenis barang atau harta yang dimilikinya dalam menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, karena tidak akan dikenakan pajak lagi.

“Setiap barang yang dimiliki wajib pajak, itu kan sudah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) senilai 10%. Maka saat pencantuman di SPT, barang itu tidak akan dikenakan pajak lagi. Apa lagi nilai material smartphone jauh lebih rendah dibandingkan profil aset atau penghasilan,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (18/9).

Belakangan ini, sejumlah masyarakat merasa khawatir karena adanya ketentuan untuk melaporkan smartphone dalam SPT pajak. Tapi, sejatinya berbagai jenis barang yang dimiliki wajib pajak boleh dimasukkan ke dalam SPT untuk pencatatan konsumsi wajib pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Sementara, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Kepdirjen Pajak 214/2001 menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat itu berlaku yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Kendati hal itu sudah diatur dalam sejumlah peraturan, Hestu menegaskan belum ada sanksi yang spesifik atas jenis barang yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT. Namun, menurutnya masalah yang menyulitkan akan muncul pada saat wajib pajak diperiksa oleh petugas Ditjen Pajak.

Pasalnya, pelaporan harta dalam SPT sebagai bentuk verifikasi atas konsumsi wajib pajak dalam kurun waktu setahun. Maka, verifikasi atau pencantuman harta dalam SPT tersebut akan membantu dan mempermudah otoritas pajak dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha