PELAPORAN SPT PRIBADI

Hari Terakhir, Baru 10,28 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 18:16 WIB
Hari Terakhir, Baru 10,28 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada hari ini, 21 April 2017. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, setidaknya sudah 10,38 juta wajib pajak yang melaporkan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan mayoritas wajib pajak memanfaatkan sistem e-filing dalam melaporkan SPT pajaknya. Pasalnya, e-filing memberi kemudahan kepada wajib pajak dan bahkan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT secara manual.

"SPT tahun pajak 2016 sudah terkumpul sebanyak 10,38 juta wajib pajak per tanggal 20 April 2017. Dari data keseluruhan, 8,2 juta wajib pajak memanfaatkan e-filing. Sementara baru sekitar 300 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya ada sekitar 80% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT dengan menggunakan e-filing. Masyarakat bisa langsung mengisi data sesuai yang tertera di dalam e-filing di manapun wajib pajak berada, sehingga banyak yang memanfaatkan pelaporan SPT secara efisien tersebut berbasis online.

Sementara itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan sanksi kepada wajib pajak pribadi yang tidak menyetorkan SPT tahun pajak 2016. Wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif senilai Rp100 ribu.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporanSPT Pribadi hingga tanggal 21 April 2017. Hal ini dikarenakan batas pelaporan SPT Pribadi yang pada awalnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Melalui perpanjangan itu, Ditjen Pajak memberikan keleluasaan kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dulu sebelum melaporkan SPT tahun pajak 2016. Namun, batas pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sementara ini tetap sesuai dengan jadwal yaitu akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN