PELAPORAN SPT PRIBADI

Hari Terakhir, Baru 10,28 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 18:16 WIB
Hari Terakhir, Baru 10,28 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada hari ini, 21 April 2017. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak, setidaknya sudah 10,38 juta wajib pajak yang melaporkan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan mayoritas wajib pajak memanfaatkan sistem e-filing dalam melaporkan SPT pajaknya. Pasalnya, e-filing memberi kemudahan kepada wajib pajak dan bahkan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT secara manual.

"SPT tahun pajak 2016 sudah terkumpul sebanyak 10,38 juta wajib pajak per tanggal 20 April 2017. Dari data keseluruhan, 8,2 juta wajib pajak memanfaatkan e-filing. Sementara baru sekitar 300 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya ada sekitar 80% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT dengan menggunakan e-filing. Masyarakat bisa langsung mengisi data sesuai yang tertera di dalam e-filing di manapun wajib pajak berada, sehingga banyak yang memanfaatkan pelaporan SPT secara efisien tersebut berbasis online.

Sementara itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan sanksi kepada wajib pajak pribadi yang tidak menyetorkan SPT tahun pajak 2016. Wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif senilai Rp100 ribu.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporanSPT Pribadi hingga tanggal 21 April 2017. Hal ini dikarenakan batas pelaporan SPT Pribadi yang pada awalnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Melalui perpanjangan itu, Ditjen Pajak memberikan keleluasaan kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dulu sebelum melaporkan SPT tahun pajak 2016. Namun, batas pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sementara ini tetap sesuai dengan jadwal yaitu akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha