UU APBN 2017

Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 23:43 WIB
Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya telah mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017. Undang-Undang (UU) APBN tahun 2017 sudah resmi disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Kahar Muzakir telah menyampaikan besaran indikator ekonomi makro tahun 2017. Proyeksi indikator ekonomi makro cukup mencerminkan kondisi perekonomian saat ini.

“Penetapan proyeksi tersebut tentunya dengan memperkirakan tantangan kondisi ekonomi nasional dan global,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Pengesahan UU APBN tahun 2017 tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi yang disetujui berkisar 5,1%, inflasi sebesar 4%, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sekitar 5,3%, nilai tukar rupiah senilai Rp13.300 per US$. Kemudian, lifting minyak mencapai 815.000 barel per hari, serta harga minyak US$45 per barel.

Adapun lifting gas bumi yang juga telah disahkan dalam UU APBN 2017 sebanyak 1.150.000 barel per hari. Lalu, target kemiskinan 10,5%, target pengangguran 5,6%, gini rasio 0,39%, serta indeks pembangunan manusia sebesar 70,1%.

Sri Mulyani menekankan pemerintah konsisten untuk menggencarkan sumber pertumbuhan ekonomi nasional melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi yang berlaku. Serta, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dunia usaha.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara untuk mengurangi angka kemiskinan. Mengingat, tingginya angka kemiskinan menjadi salah satu incaran pemerintah ke depannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!