UU APBN 2017

Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 23:43 WIB
Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya telah mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017. Undang-Undang (UU) APBN tahun 2017 sudah resmi disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Kahar Muzakir telah menyampaikan besaran indikator ekonomi makro tahun 2017. Proyeksi indikator ekonomi makro cukup mencerminkan kondisi perekonomian saat ini.

“Penetapan proyeksi tersebut tentunya dengan memperkirakan tantangan kondisi ekonomi nasional dan global,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengesahan UU APBN tahun 2017 tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi yang disetujui berkisar 5,1%, inflasi sebesar 4%, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sekitar 5,3%, nilai tukar rupiah senilai Rp13.300 per US$. Kemudian, lifting minyak mencapai 815.000 barel per hari, serta harga minyak US$45 per barel.

Adapun lifting gas bumi yang juga telah disahkan dalam UU APBN 2017 sebanyak 1.150.000 barel per hari. Lalu, target kemiskinan 10,5%, target pengangguran 5,6%, gini rasio 0,39%, serta indeks pembangunan manusia sebesar 70,1%.

Sri Mulyani menekankan pemerintah konsisten untuk menggencarkan sumber pertumbuhan ekonomi nasional melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi yang berlaku. Serta, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dunia usaha.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara untuk mengurangi angka kemiskinan. Mengingat, tingginya angka kemiskinan menjadi salah satu incaran pemerintah ke depannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?