UU APBN 2017

Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 23:43 WIB
Hari Ini DPR Sahkan APBN 2017

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR RI akhirnya telah mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017. Undang-Undang (UU) APBN tahun 2017 sudah resmi disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Kahar Muzakir telah menyampaikan besaran indikator ekonomi makro tahun 2017. Proyeksi indikator ekonomi makro cukup mencerminkan kondisi perekonomian saat ini.

“Penetapan proyeksi tersebut tentunya dengan memperkirakan tantangan kondisi ekonomi nasional dan global,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Pengesahan UU APBN tahun 2017 tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi yang disetujui berkisar 5,1%, inflasi sebesar 4%, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sekitar 5,3%, nilai tukar rupiah senilai Rp13.300 per US$. Kemudian, lifting minyak mencapai 815.000 barel per hari, serta harga minyak US$45 per barel.

Adapun lifting gas bumi yang juga telah disahkan dalam UU APBN 2017 sebanyak 1.150.000 barel per hari. Lalu, target kemiskinan 10,5%, target pengangguran 5,6%, gini rasio 0,39%, serta indeks pembangunan manusia sebesar 70,1%.

Sri Mulyani menekankan pemerintah konsisten untuk menggencarkan sumber pertumbuhan ekonomi nasional melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi yang berlaku. Serta, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dunia usaha.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara untuk mengurangi angka kemiskinan. Mengingat, tingginya angka kemiskinan menjadi salah satu incaran pemerintah ke depannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN