FILIPINA

Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 18:00 WIB
Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota Parlemen Filipina France Castro menyerukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas tarif listrik.

Castro mengatakan listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dibebaskan dari PPN. Menurutnya, pengenaan pajak atas tarif listrik telah menambah beban bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

"Kita perlu menghentikan pengenaan pajak yang berlebihan dari konsumen listrik. Kami akan mengajukan kembali RUU DPR No. 249 di Kongres ke-19 untuk membebaskan listrik dari PPN," katanya, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Castro mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi pengenaan pajak pada sejumlah barang dan jasa seiring dengan kenaikan harga bahan bakar dan makanan. Di tengah kenaikan harga komoditas global yang tidak kunjung mereda, pemerintah harus memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat.

Dia menilai pembebasan PPN akan membuat tarif listrik menjadi lebih murah bagi konsumen. Pasalnya, Filipina menjadi salah satu negara dengan biaya listrik tertinggi di Asia Tenggara.

"Penghapusan PPN atas listrik adalah salah satu opsi paling tepat bagi Kongres untuk segera bertindak," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Usulan tentang pembebasan PPN atas tarif listrik pertama kali disampaikan Ketua Komisi DPR Bidang Energi Agnes Devanadera. Dia menilai konsumen mengalami pemungutan pajak ganda ketika membayar tagihan listrik mereka.

Meski demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III langsung menolak dan membantah pandangan Devanadera tersebut. Dia memastikan tidak ada pajak berganda dalam tagihan listrik karena konsumen hanya membayar satu jenis pajak, yakni PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN