FILIPINA

Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 18:00 WIB
Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota Parlemen Filipina France Castro menyerukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas tarif listrik.

Castro mengatakan listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dibebaskan dari PPN. Menurutnya, pengenaan pajak atas tarif listrik telah menambah beban bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

"Kita perlu menghentikan pengenaan pajak yang berlebihan dari konsumen listrik. Kami akan mengajukan kembali RUU DPR No. 249 di Kongres ke-19 untuk membebaskan listrik dari PPN," katanya, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Castro mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi pengenaan pajak pada sejumlah barang dan jasa seiring dengan kenaikan harga bahan bakar dan makanan. Di tengah kenaikan harga komoditas global yang tidak kunjung mereda, pemerintah harus memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat.

Dia menilai pembebasan PPN akan membuat tarif listrik menjadi lebih murah bagi konsumen. Pasalnya, Filipina menjadi salah satu negara dengan biaya listrik tertinggi di Asia Tenggara.

"Penghapusan PPN atas listrik adalah salah satu opsi paling tepat bagi Kongres untuk segera bertindak," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Usulan tentang pembebasan PPN atas tarif listrik pertama kali disampaikan Ketua Komisi DPR Bidang Energi Agnes Devanadera. Dia menilai konsumen mengalami pemungutan pajak ganda ketika membayar tagihan listrik mereka.

Meski demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III langsung menolak dan membantah pandangan Devanadera tersebut. Dia memastikan tidak ada pajak berganda dalam tagihan listrik karena konsumen hanya membayar satu jenis pajak, yakni PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra