FILIPINA

Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 18:00 WIB
Harga Naik, Anggota Parlemen Usul Penghapusan PPN Atas Tarif Listrik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota Parlemen Filipina France Castro menyerukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas tarif listrik.

Castro mengatakan listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dibebaskan dari PPN. Menurutnya, pengenaan pajak atas tarif listrik telah menambah beban bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

"Kita perlu menghentikan pengenaan pajak yang berlebihan dari konsumen listrik. Kami akan mengajukan kembali RUU DPR No. 249 di Kongres ke-19 untuk membebaskan listrik dari PPN," katanya, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Castro mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi pengenaan pajak pada sejumlah barang dan jasa seiring dengan kenaikan harga bahan bakar dan makanan. Di tengah kenaikan harga komoditas global yang tidak kunjung mereda, pemerintah harus memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat.

Dia menilai pembebasan PPN akan membuat tarif listrik menjadi lebih murah bagi konsumen. Pasalnya, Filipina menjadi salah satu negara dengan biaya listrik tertinggi di Asia Tenggara.

"Penghapusan PPN atas listrik adalah salah satu opsi paling tepat bagi Kongres untuk segera bertindak," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Usulan tentang pembebasan PPN atas tarif listrik pertama kali disampaikan Ketua Komisi DPR Bidang Energi Agnes Devanadera. Dia menilai konsumen mengalami pemungutan pajak ganda ketika membayar tagihan listrik mereka.

Meski demikian, Menteri Keuangan Carlos Dominguez III langsung menolak dan membantah pandangan Devanadera tersebut. Dia memastikan tidak ada pajak berganda dalam tagihan listrik karena konsumen hanya membayar satu jenis pajak, yakni PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’