KINERJA FISKAL

Harga Minyak Dunia Melejit, Belanja Subsidi Energi Ikut Tumbuh 20%

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 10:30 WIB
Harga Minyak Dunia Melejit, Belanja Subsidi Energi Ikut Tumbuh 20%

Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja subsidi energi hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp97,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut meningkat 20,0% dari periode yang sama pada 2020 senilai Rp81,3 triliun. Menurutnya, peningkatan belanja subsidi energi terjadi karena terjadinya lonjakan harga komoditas dunia, termasuk minyak mentah.

"Ini karena kenaikan harga minyak dunia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi belanja subsidi energi tersebut setara 88,3% dari pagu. Menurutnya, realisasi subsidi energi lebih tinggi, termasuk realisasi diskon listrik untuk rumah tangga dan UMKM senilai Rp7,5 triliun.

Dia memerinci subsidi energi terdiri atas subsidi BBM sebanyak 11,67 juta kiloliter, LPG tabung 3 kilogram 5.547,8 juta kilogram, pelanggan subsidi listrik 37,97 juta pelanggan, dan volume konsumsi listrik subsidi 46,84 terawatt hour (TWh).

Pemerintah menilai kenaikan harga energi lebih bersifat transitory atau sementara. Harga minyak mentah dunia saat ini tercatat sekitar US$78,45 per barel, jauh di atas angka pada awal 2020 yang berada di bawah US$30 per barel.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Harga minyak mulai menunjukkan tren penurunan antara lain didorong rencana AS menambah pasokan.

Kemudian, Sri Mulyani juga memaparkan realisasi subsidi nonenergi yang senilai Rp46,9 triliun atau 72,3% dari pagu. Realisasi tersebut mengalami kenaikan 6,8% dari periode yang sama 2020 senilai Rp43,9 triliun.

Realisasi subsidi nonenergi terdiri atas subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) kepada 6,3 juta debitur, penyaluran KUR Rp237,2 triliun, dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk 104.200 unit rumah.

"Ini tentunya diharapkan akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan di sisi lain juga mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN