KINERJA FISKAL

Harga Komoditas Merangkak Naik, Setoran Kepabeanan Meroket

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 07:30 WIB
Harga Komoditas Merangkak Naik, Setoran Kepabeanan Meroket

Menkeu Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Proses pemulihan ekonomi tampaknya berdampak langsung pada pos pendapatan negara khususnya dari kepabeanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan Ditjen Bea dan Cukai tumbuh signifikan per akhir Agustus 2021. Lonjakan tinggi berlaku pada penerimaan bea masuk dan bea keluar.

"Terlihat dari komposisi kontribusi penerimaan noncukai luar biasa tinggi imbas pemulihan ekonomi," katanya dalam konferensi APBN Kita pada Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menkeu Sri Mulyani memaparkan penerimaan bea masuk tumbuh 111,8% hingga akhir Agustus 2021. Hal tersebut dipengaruhi oleh tren kinerja impor nasional yang terus meningkat.

Kemudian pos penerimaan bea keluar melejit dengan pertumbuhan sebesar 1.056,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan volume ekspor barang komoditas dan peningkatan harga internasional menjadi faktor utama lonjakan setoran bea keluar.

Dia menyebutkan surplus neraca perdagangan pada Agustus 2021 senilai US$4,74 miliar memiliki implikasi langsung pada penerimaan kepabeanan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai konsisten tumbuh dobel digit sebesar 17,7% hingga akhir Agustus 2021. Gerak positif setoran cukai ini tidak lepas dari gencarnya Ditjen Bea Cukai melakukan penegakan hukum.

Menurutnya, setiap kali pemerintah meningkatkan tarif cukai khususnya hasil tembakau membuka ruang lebar potensi beredarnya rokok ilegal. Hal tersebut menjadi tantangan DJBC dalam melakukan upaya penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Makin tinggi tarif cukai akan meningkatkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ini menjadi tantangan saat tarif cukai naik dan jaga agar tidak bocor menjadi rokok ilegal," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?