BERITA PAJAK HARI INI

Hanya untuk Ini, Lapor SPT Masa PPN Masih Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Hanya untuk Ini, Lapor SPT Masa PPN Masih Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Penutupan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui mekanisme upload comma separated value (CSV) di DJP Online menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/10/2020).

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan mulai kemarin, Rabu (21/10/2020), pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup. Langkah ini sebagai implikasi dari implementasi nasional e-faktur 3.0.

“Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP (pengusaha kena pajak) pengguna e-faktur 3.0 dilakukan melalui e-faktur web based,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP lewat grup Telegram e-faktur.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

DJP mengatakan regulasi yang terkait dengan kebijakan ini adalah Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal ini dinyatakan PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Selain mengenai pelaporan SPT Masa PPN, ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2021 dan peraturan dirjen pajak terbaru yang memuat tata kelola situs web DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Sebelum September 2020

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.

“Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum masa pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-filing DJP Online,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP lewat grup Telegram e-faktur. (DDTCNews)

  • Usulan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 17%

Hingga saat ini, otoritas fiskal belum merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai rokok (CHT) pada 2021. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mengusulkan kenaikan tarif 17% kepada Presiden Jokowi. Adapun Presiden Jokowi dikabarkan meminta kenaikan 13%-20%.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Pemerintah mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha. (Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Tata Kelola Situs Web DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan PER-18/PJ/2020 yang memuat ketentuan tata kelola situs web DJP. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

Otoritas mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Oleh karena itulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • Hibah Pariwisata

Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata.

"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya. Simak artikel ‘Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • Penggunaan Teknologi

Asian Development Bank (ADB) mendorong negara-negara anggotanya untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tengah pandemi Covid-19. Pemanfaatan teknologi juga termasuk untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan saat ini telah banyak negara berkembang anggota ADB yang memanfaatkan sistem informasi manajemen administrasi penerimaan. Dia meyakini optimalisasi sistem ini mampu meningkatkan penerimaan di tengah situasi sulit akibat pandemi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP