MONETER

Hanya Turun Tipis, Defisit Transaksi Berjalan 2019 Capai 2,72% PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 11:14 WIB
Hanya Turun Tipis, Defisit Transaksi Berjalan 2019 Capai 2,72% PDB

Ilustrasi Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada 2019 tercatat turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya,

Bank Indonesia merilis data realiasi CAD pada 2019 senilai US$30,4 miliar atau 2,72% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$30,6 miliar atau 2,94% dari PDB.

“Perbaikan neraca transaksi berjalan tersebut didukung oleh neraca perdagangan barang yang mencatat surplus, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami defisit,” demikian pernyataan BI dalam laporan terbarunya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian impor beberapa komoditas tertentu yang diterapkan sejak akhir 2018 serta masih melemahnya permintaan sebagai dampak dari moderasi pertumbuhan ekonomi domestik mendorong turunnya impor migas dan nonmigas.

Kontraksi impor tersebut, sambung BI, tercatat lebih dalam dari kontraksi ekspor akibat perlambatan ekonomi global dan koreksi harga komoditas ekspor Indonesia. Selain itu, meningkatnya surplus neraca pendapatan sekunder turut memperbaiki kinerja transaksi berjalan.

Capaian CAD pada 2019 ini terjadi setelah CAD pada kuartal IV/2019 tercatat senilai US$8,1 miliar atau 2,84% dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan posisi CAD pada kuartal III/2019 senilai US$7,5 miliar.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Meningkatnya defisit pada kuartal IV/2019 tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya defisit neraca perdagangan migas, di tengah perbaikan kinerja neraca perdagangan nonmigas, neraca jasa, neraca pendapatan primer, dan neraca pendapatan sekunder.

Performa CAD ini membuat neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada 2019 tercatat surplus US$4,7 miliar, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami defisit US$7,1 miliar. Perkembangan tersebut didorong oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik serta surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat signifikan.

Ke depan, BI memperkirakan kinerja NPI tetap baik sehingga dapat menopang ketahanan sektor eksternal. Prospek NPI tersebut didukung defisit transaksi berjalan pada 2020 yang diprakirakan tetap terkendali dalam kisaran 2,5%-3,0% PDB.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

“Prospek aliran masuk modal asing diperkirakan juga tetap besar didorong persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia yang tetap terjaga,” imbuh BI.

BI akan terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Otoritas moneter juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait guna meningkatkan ketahanan sektor eksternal, termasuk mendorong peningkatan penanaman modal asing (PMA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra