KABUPATEN TANGERANG

Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:24 WIB
Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui program Juli Peduli.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan bila tunggakan pokok PBB dilunasi wajib pajak pada bulan ini. Tunggakan berlaku atas seluruh tahun pajak.

"Selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui program Juli Peduli, kesadaran dari wajib pajak untuk segera membayar PBB terutang secara tepat waktu diharapkan muncul. Pasalnya, banyak wajib pajak yang cenderung lalai membayar PBB meski pokok PBB yang terutang sesungguhnya sangat murah.

"Pokok PBB cenderung sangat murah. Tarifnya pun hanya 0,15%-0,225% sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2% per bulan," ujar Dwi seperti dilansir nonstopnews.id.

Dwi mengatakan pemutihan PBB melalui program Juli Peduli ini berlaku secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Untuk mengecek tunggakan PBB, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang yang sudah tersedia di Play Store.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pembayaran PBB nantinya dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti m-banking, PT Pos, Alfamart, Indomaret, ataupun melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, hingga LinkAja.

"Mari kita lunasi PBB dengan memanfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun," ujar Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 15:38 WIB

Kebijakan ini sangat baik untuk mendorong penerimaan pajak daerah, sekaligus mengurangi beban masyarakat yang terimbas efek dari pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN