KABUPATEN TANGERANG

Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:24 WIB
Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui program Juli Peduli.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan bila tunggakan pokok PBB dilunasi wajib pajak pada bulan ini. Tunggakan berlaku atas seluruh tahun pajak.

"Selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui program Juli Peduli, kesadaran dari wajib pajak untuk segera membayar PBB terutang secara tepat waktu diharapkan muncul. Pasalnya, banyak wajib pajak yang cenderung lalai membayar PBB meski pokok PBB yang terutang sesungguhnya sangat murah.

"Pokok PBB cenderung sangat murah. Tarifnya pun hanya 0,15%-0,225% sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2% per bulan," ujar Dwi seperti dilansir nonstopnews.id.

Dwi mengatakan pemutihan PBB melalui program Juli Peduli ini berlaku secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Untuk mengecek tunggakan PBB, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang yang sudah tersedia di Play Store.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pembayaran PBB nantinya dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti m-banking, PT Pos, Alfamart, Indomaret, ataupun melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, hingga LinkAja.

"Mari kita lunasi PBB dengan memanfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun," ujar Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 15:38 WIB

Kebijakan ini sangat baik untuk mendorong penerimaan pajak daerah, sekaligus mengurangi beban masyarakat yang terimbas efek dari pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar