STIMULUS EKONOMI

Hanya 398.000 Pegawai Honorer yang Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Rabu, 16 September 2020 | 17:00 WIB
Hanya 398.000 Pegawai Honorer yang Dapat Subsidi Gaji

Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat 398.000 pegawai honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji. (ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat 398.000 pegawai honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji.

Budi mengatakan 398.000 pegawai honorer tersebut tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran. Menurutnya penyaluran subsidi gaji kepada pegawai honorer itu berjalan berbarengan dengan para pekerja lainnya.

"Memang tenaga honorer ini adalah tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena memang kami perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJSTK," katanya dalam konferensi video, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Budi mengatakan penyaluran subsidi gaji tahap I kepada pegawai honorer dilakukan secara bertahap sejak gelombang I pada akhir Agustus lalu. Penyaluran akan terus berlanjut hingga gelombang V, yang berakhir pada 30 September 2020.

Setelah tahap I berakhir, akan disusul dengan penyaluran subsidi gaji tahap II sepanjang Oktober hingga November 2020. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
Ekonomi Negara Maju Melambat, Pemerintah Fokus Ekspor ke 12 Negara Ini

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan mulai Oktober dan paling lambat Desember 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menterinya mengkaji program khusus untuk menyalurkan bantuan pada pegawai honorer lain yang tidak terjangkau subsidi gaji. Sayangnya, Budi belum membocorkan rencana program bantuan untuk pegawai honorer tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 18 Februari 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Negara Maju Melambat, Pemerintah Fokus Ekspor ke 12 Negara Ini

Rabu, 27 September 2023 | 16:30 WIB KEPPRES 24/2023

Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?