KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang membentuk 35 satuan tugas (satgas) pendataan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan satgas tersebut dibentuk dalam rangka melakukan verifikasi data objek PBB secara langsung di lapangan.

"Mereka akan keliling door to door dan mengukur luas bumi dan bangunan objek pajak. Nanti, wajib pajak akan diminta tanda tangan dan bukti berupa foto jika satgas sudah melakukan pendataan yang dibutuhkan," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Satgas yang dibentuk oleh Bapenda Kota Tangerang terdiri dari 8 satgas operator dan 27 satgas yang langsung turun ke lapangan mengecek objek pajak.

Kiki menuturkan anggota satgas pendataan PBB yang datang menemui warga bakal dilengkapi dengan seragam dan identitas yang jelas. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir bila ada anggota satgas yang data ke kediaman.

"Mereka selalu menggunakan atribut seperti rompi satgas pendataan PBB, membawa identitas berupa ID card, membawa surat tugas, membawa daftar hasil rekaman PBB, membawa alat untuk mengukur objek pajak, dan yang pasti mereka selalu didampingi oleh pihak kelurahan dan RT/RW setempat selama melakukan pendataan," ujar Kiki.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan data-data penting apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan satgas pendataan PBB, tetapi ternyata tidak bisa menunjukkan identitas dan surat tugasnya.

"Kami imbau jangan memberikan data penting jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai satgas, tapi tidak memberikan kelengkapan yang seharusnya dibawa. Seluruh satgas pendataan PBB memiliki kelengkapan seragam dan data yang jelas," tutur Kiki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan