KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang membentuk 35 satuan tugas (satgas) pendataan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan satgas tersebut dibentuk dalam rangka melakukan verifikasi data objek PBB secara langsung di lapangan.

"Mereka akan keliling door to door dan mengukur luas bumi dan bangunan objek pajak. Nanti, wajib pajak akan diminta tanda tangan dan bukti berupa foto jika satgas sudah melakukan pendataan yang dibutuhkan," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Satgas yang dibentuk oleh Bapenda Kota Tangerang terdiri dari 8 satgas operator dan 27 satgas yang langsung turun ke lapangan mengecek objek pajak.

Kiki menuturkan anggota satgas pendataan PBB yang datang menemui warga bakal dilengkapi dengan seragam dan identitas yang jelas. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir bila ada anggota satgas yang data ke kediaman.

"Mereka selalu menggunakan atribut seperti rompi satgas pendataan PBB, membawa identitas berupa ID card, membawa surat tugas, membawa daftar hasil rekaman PBB, membawa alat untuk mengukur objek pajak, dan yang pasti mereka selalu didampingi oleh pihak kelurahan dan RT/RW setempat selama melakukan pendataan," ujar Kiki.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan data-data penting apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan satgas pendataan PBB, tetapi ternyata tidak bisa menunjukkan identitas dan surat tugasnya.

"Kami imbau jangan memberikan data penting jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai satgas, tapi tidak memberikan kelengkapan yang seharusnya dibawa. Seluruh satgas pendataan PBB memiliki kelengkapan seragam dan data yang jelas," tutur Kiki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra