KEPPRES 24/2023

Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 16:30 WIB
Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Tampilan awal salinan Keppres 24/2023

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional (Satgas Peningkatan Ekspor) dalam rangka memperkuat neraca perdagangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Satgas dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah. Tim pengarah bertugas merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis, serta mengoordinasikan kementerian terkait dalam upaya meningkatkan ekspor.

"Guna meningkatkan ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan…diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satgas khusus," bunyi bagian pertimbangan Keppres 24/2023, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menteri yang ditunjuk sebagai wakil ketua tim pengarah, yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, terdapat 11 menteri atau kepala lembaga yang ditunjuk sebagai anggota tim pengarah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

Hanya terdapat 1 pihak nonpemerintah yang ditunjuk menjadi anggota tim pengarah tersebut, yaitu ketua umum Kadin.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Setelah tim pengarah terbentuk, ketua tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.

Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.

Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor dari pelaku UMKM.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Satgas akan menggelar rapat koordinasi tiap 6 bulan sekali ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil pelaksanaan tugas satgas harus dilaporkan tim pengarah kepada presiden setidaknya tiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (rig)

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Keppres%20Nomor%2024%20Tahun%202023.pdf

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?