PROVINSI SULAWESI UTARA

Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.

Berdasarkan pada informasi resmi yang dirilis Bapenda Provinsi Sulut, program pemutihan pajak kendaraan diberikan dalam momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut. Periode program ini adalah 1 Agustus—30 September 2022.

“Dapatkan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan danda pajak kendaraan (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” bunyi penggalan informasi dalam sebuah unggahan di Instagram Bapenda Provinsi Sulut, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut No. 43 Tahun 2022. Adapun perincian skema program ini sebagai berikut.

Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pengurangan. Besaran keringanan dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:

  • untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
  • untuk tahun ke-2 diberikan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 3 diberikan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 4 diberikan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 5 diberikan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi dan milik pemerintah.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB

  • Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pada 2018—2022 diberikan keringanan dan pengurangan 50% pokok BBNKB dan pembebasan denda 100%.
  • Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pada 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan 100% pokok dan denda BBNKB.
  • Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan 100% pokok dan denda BBNKB.

Kendaraan Bermotor dengan Pelat Kuning

Kendaraan bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha/perusahaan dan dikuasai oleh orang dapat diberikan keringanan pokok PKB dan pembebasan denda apabila mengajukan permohonan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB.

Bependa Provinsi Sulut menegaskan pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Samsat terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP