TRANSPARANSI

Hampir 40.000 Korporasi Telah Lapor Soal Beneficial Owner

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 16:05 WIB
Hampir 40.000 Korporasi Telah Lapor Soal Beneficial Owner

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada sekitar 38.626 korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner/BO).

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Daulat P Silitonga mengungkapkan transparansi BO sudah dimulai dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018. Regulasi ini berlaku sejak 1 Maret 2019.

Adapun regulasi turunan dari Perpres Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15/2019. Aturan turunan ini berlaku sejak 27 Juni 2019.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

“Hingga 4 Desember 2019, data pelaporan pemilik manfaat sudah mencapai angka 32.756 untuk kategori perusahaan terbatas, 3.691 untuk yayasan, dan 2.179 untuk perkumpulan,” ungkap Daulat, seperti dikutip dari laman resmi PPATK, Senin (6/1/2020).

Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali BO paling lambat satu tahun terhitung sejak Perpres No.13/2018 berlaku.

Adapun pihak yang dapat menyampaikan informasi BO dari korporasi meliputi pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi BO dari korporasi.

Baca Juga:
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Daulat mengatakan bentuk pengawasan meliputi penetapan regulasi atau pedoman, audit korporasi, dan kegiatan administratif lain. Pengawasan dijalankan dalam baik dalam bentuk on-site maupun off-site.

Pengawasan on-site dilakukan dalam bentuk verifikasi dokumen dan informasi, verifikasi informasi penetapan BO, laporan instansi berwenang dan instansi terkait, proses pemberian izin usaha dari instansi berwenang, pemanggilan dengan korporasi, serta penyusunan hasil pengawasan langsung.

“Sedangkan pengawasan off-site melalui pemeriksaan dokumen dan informasi, penilaian penerapan BO, dan keterangan hasil pengawasan tidak langsung,” imbuhnya.

Baca Juga:
Terbitkan Global Bond, Pemerintah Raup US$2 Miliar dan €1,4 miliar

Menteri Hukum dan HAM, sambungnya, dapat menjatuhkan tindakan kepada korporasi yang tidak menjalankan rekomendasi. Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akses korporasi yang termuat dalam SABH AHU Online.

“Menteri juga dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang yang menerbitkan izin usaha, yang memuat penundaan, pencabutan, hingga pembatalan izin usaha korporasi,” kata Daulat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China