KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Dian Kurniati | Minggu, 07 Maret 2021 | 14:01 WIB
Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Deretan kendaraan dinas diparkir di lapangan. Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak. (Foto: Antara)

GUNUNG SUGIH, DDTCNews - Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak.

Musa mengatakan akan segera menginventarisasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab institusi yang memanfaatkannya.

"[Kendaraan dinas] harus dirawat dan pajak juga harus dibayar," katanya di Gunung Sugih, Lampung Tengah, seusai apel kendaraan dinas, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Musa mengatakan inventarisasi aset daerah menjadi langkah awal yang dia kerjakan setelah dilantik menjadi bupati pekan lalu. Menurut catatannya, ada 459 kendaraan dinas di Lampung Tengah yang jadi mobil operasional daerah, misalnya untuk kepala organisasi perangkat daerah(OPD).

Namun, pada apel tersebut, Musa menemukan sejumlah kendaraan yang tidak terawat, bahkan menunggak pajak kendaraan bermotor atau pajaknya hampir jatuh tempo. Dia bahkan menahan 2 unit mobil dinas yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Musa akan segera memulai inventarisasi kendaraan dinas yang mencakup kelengkapan surat, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta kelayakannya. Karena itu, dia meminta OPD yang menggunakan kendaraan dinas segera melunasi tunggakan pajak dan lebih merawatnya.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Jika menemukan ada kendaraan dinas yang masih tidak terawat atau pemanfaatannya kurang efektif, dia tidak akan segan mengalihkannya kepada OPD lain yang lebih membutuhkan.

"Kendaraan bermotor pada bidang yang kurang penting bisa dialihkan ke bidang yang lebih mendukung visi-misi kami," ujarnya seperti dilansir lampungtelevisi.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?