ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0 sudah bisa digunakan malam ini setelah waktu henti (downtime) yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP).

Pengusaha kena pajak (PKP) diminta meng-update e-faktur ke versi terbaru agar bisa menggunakan sejumlah fitur baru. E-faktur 4.0 memang menyediakan sejumlah fitur atau layanan baru yang sebelumnya tidak tersedia di e-faktur 3.2. Apa saja?

"Secara garis besar, kalau perubahan di desktop, hal baru adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil. PKP bisa pakai NPWP 15/16 digit. Penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP sebelumnya telah memerinci hal-hal baru yang bisa ditemukan pada aplikasi e-faktur 4.0. Hal ini bisa disimak melalui user manual yang dirilis DJP. Berikut detail hal-hal baru pada e-faktur 4.0

Aplikasi e-Faktur Desktop

Pertama, ada pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil PKP. Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.

Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Keempat, penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Web e-Nofa

Pertama, PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kedua, pada menu profil user e-nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU.

Ketiga, pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.

Selain itu, e-faktur 4.0 juga menyediakan sistem validasi baru, yakni validasi menggunakan NIK yang terhubung dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta validasi NPWP 15 atau NPWP 16 digit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja