ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0 sudah bisa digunakan malam ini setelah waktu henti (downtime) yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP).

Pengusaha kena pajak (PKP) diminta meng-update e-faktur ke versi terbaru agar bisa menggunakan sejumlah fitur baru. E-faktur 4.0 memang menyediakan sejumlah fitur atau layanan baru yang sebelumnya tidak tersedia di e-faktur 3.2. Apa saja?

"Secara garis besar, kalau perubahan di desktop, hal baru adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil. PKP bisa pakai NPWP 15/16 digit. Penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

DJP sebelumnya telah memerinci hal-hal baru yang bisa ditemukan pada aplikasi e-faktur 4.0. Hal ini bisa disimak melalui user manual yang dirilis DJP. Berikut detail hal-hal baru pada e-faktur 4.0

Aplikasi e-Faktur Desktop

Pertama, ada pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil PKP. Kedua, pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.

Ketiga, penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Keempat, penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Web e-Nofa

Pertama, PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kedua, pada menu profil user e-nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU.

Ketiga, pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.

Selain itu, e-faktur 4.0 juga menyediakan sistem validasi baru, yakni validasi menggunakan NIK yang terhubung dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta validasi NPWP 15 atau NPWP 16 digit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

irawan sigit 23 Juli 2024 | 23:05 WIB

iya sama nih, mohon solusinya.

edy siswanto 23 Juli 2024 | 09:24 WIB

sama masalahnya, apakah ada solusi? karena ada juga rekan saya yg tdk masalah dgn buat pdf banyak file

Gunawan 21 Juli 2024 | 22:13 WIB

belum bisa buat pdf banyak file, berhenti di file pertama yang dipilih dan stuck. apakah ini bug?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak