PEMERIKSAAN PAJAK (22)

Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat hak dan kewajiban yang perlu dipahami wajib pajak. Selain itu, ada pula ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan dari sisi pemeriksaa pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada waktu pemeriksaan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kedua, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Ketiga, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Keempat, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak. Kelima, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan lapangan, wajib pajak wajib melakukan hal-hal berikut.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pertama, memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan [emeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.

Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kemudian, apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib atas dua hal berikut.

Pertama, memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa pajak memiliki kewajiban sebagai berikut. Pertama, menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor).

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu pemeriksaan. Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa.

Kelima, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Keenam, mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak. Terakhir, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa juga memiliki kewenangan tertentu. Apabila dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang atas hal berikut.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Keempat, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Kelima, meminta keterangan dan/atau data yang diperIukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Baca Juga:
Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sementara itu, apabila dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, wewenangan pemeriksa pajak meliputi hal berikut.

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik. Buku, catatan, dan/atau dokumen itu berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Kedua, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau data dari pihak ketiga. Adapun pihak ketiga tersebut mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2021 | 12:09 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax