PEMERIKSAAN PAJAK (22)

Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat hak dan kewajiban yang perlu dipahami wajib pajak. Selain itu, ada pula ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan dari sisi pemeriksaa pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada waktu pemeriksaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Ketiga, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Keempat, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak. Kelima, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan lapangan, wajib pajak wajib melakukan hal-hal berikut.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pertama, memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan [emeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.

Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kemudian, apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib atas dua hal berikut.

Pertama, memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa pajak memiliki kewajiban sebagai berikut. Pertama, menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor).

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu pemeriksaan. Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa.

Kelima, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Keenam, mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak. Terakhir, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa juga memiliki kewenangan tertentu. Apabila dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang atas hal berikut.

Baca Juga:
Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Keempat, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Kelima, meminta keterangan dan/atau data yang diperIukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Baca Juga:
Begini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2023

Sementara itu, apabila dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, wewenangan pemeriksa pajak meliputi hal berikut.

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik. Buku, catatan, dan/atau dokumen itu berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Kedua, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau data dari pihak ketiga. Adapun pihak ketiga tersebut mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2021 | 12:09 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra