KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi PPKM, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Hingga Subsidi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 16:00 WIB
Hadapi PPKM, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Hingga Subsidi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam acara Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta setidaknya lima hal kepada pemerintah seiring dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Ketum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan terdapat lima isu dari industri ritel terkait dengan perpanjangan PPKM. Pertama, sektor perdagangan ritel modern perlu dijadikan kegiatan prioritas yang dapat beroperasi selama penerapan PPKM.

Saat ini, kegiatan usaha ritel belum dianggap prioritas, padahal sektor ritel merupakan salah satu pembentuk nilai konsumsi rumah tangga yang menyumbang 60% produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Perdagangan ritel modern perlu dijadikan sektor prioritas sehingga dapat terus beroperasi melayani kebutuhan pokok masyarakat," katanya dalam Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Kedua, pelaku usaha dapat mengakses kebijakan insentif dan bantuan pemerintah di antaranya seperti fasilitas restrukturisasi kredit komersial perusahaan ritel dari tingkat bunga yang tinggi menjadi bunga alokasi dalam dana PEN.

Ketiga, perlunya kebijakan insentif fiskal dan moneter yang berkelanjutan guna mendukung normalisasi kegiatan usaha. Dua instrumen yang penting adalah kebijakan insentif perpajakan dan suku bunga bank sehingga sektor ritel mampu bertahan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Untuk perpajakan ini sudah dijawab pemerintah pada pekan lalu dengan perpanjangan hingga akhir Desember, itu sudah ok bagi kami," ujar Roy.

Keempat, kebijakan bantuan operasional dalam bentuk subsidi tarif listrik. Hal ini diperlukan lantaran komponen biaya tidak berubah ketika pembatasan diberlakukan. Hal ini pada akhirnya menggerus pendapatan usaha.

Kelima, pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dia menyampaikan penanggulangan pandemi Covid-19 perlu dibarengi dengan kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran untuk menopang konsumsi rumah tangga.

"Bantuan sosial dan tunai yang akurat dan berkelanjutan akan menjadi akselerator pertumbuhan konsumsi rumah tangga, peningkatan usaha dan investasi sektor ritel modern," tutur Roy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 23:12 WIB

Poin kelima menurut saya cukup menarik. Penyeimbangan antara pemulihan ekonomi dan kesehatan selalu menjadi hal yang sulit untuk diupayakan. Tapi bagaimanapun, dua-duanya menjadi sumber utama keberhasilan penghidupan rakyat. Bukan hanya pada perusahaan ritel modern, penyeimbangan antara ekonomi dan kesehatan haruslah dibuat adil dengan tetap memperhatikan masyarakat ekonomi kelas bawah khususnya. Apalagi, orang yang memperoleh penghasilan harian adalah masyarakat rentan, yang tidak hanya akan terpapar virus lebih tinggi, tapi juga kemiskinan yang signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?