KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi PPKM, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Hingga Subsidi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 16:00 WIB
Hadapi PPKM, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Hingga Subsidi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam acara Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta setidaknya lima hal kepada pemerintah seiring dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Ketum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan terdapat lima isu dari industri ritel terkait dengan perpanjangan PPKM. Pertama, sektor perdagangan ritel modern perlu dijadikan kegiatan prioritas yang dapat beroperasi selama penerapan PPKM.

Saat ini, kegiatan usaha ritel belum dianggap prioritas, padahal sektor ritel merupakan salah satu pembentuk nilai konsumsi rumah tangga yang menyumbang 60% produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Perdagangan ritel modern perlu dijadikan sektor prioritas sehingga dapat terus beroperasi melayani kebutuhan pokok masyarakat," katanya dalam Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Kedua, pelaku usaha dapat mengakses kebijakan insentif dan bantuan pemerintah di antaranya seperti fasilitas restrukturisasi kredit komersial perusahaan ritel dari tingkat bunga yang tinggi menjadi bunga alokasi dalam dana PEN.

Ketiga, perlunya kebijakan insentif fiskal dan moneter yang berkelanjutan guna mendukung normalisasi kegiatan usaha. Dua instrumen yang penting adalah kebijakan insentif perpajakan dan suku bunga bank sehingga sektor ritel mampu bertahan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Untuk perpajakan ini sudah dijawab pemerintah pada pekan lalu dengan perpanjangan hingga akhir Desember, itu sudah ok bagi kami," ujar Roy.

Keempat, kebijakan bantuan operasional dalam bentuk subsidi tarif listrik. Hal ini diperlukan lantaran komponen biaya tidak berubah ketika pembatasan diberlakukan. Hal ini pada akhirnya menggerus pendapatan usaha.

Kelima, pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dia menyampaikan penanggulangan pandemi Covid-19 perlu dibarengi dengan kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran untuk menopang konsumsi rumah tangga.

"Bantuan sosial dan tunai yang akurat dan berkelanjutan akan menjadi akselerator pertumbuhan konsumsi rumah tangga, peningkatan usaha dan investasi sektor ritel modern," tutur Roy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 23:12 WIB

Poin kelima menurut saya cukup menarik. Penyeimbangan antara pemulihan ekonomi dan kesehatan selalu menjadi hal yang sulit untuk diupayakan. Tapi bagaimanapun, dua-duanya menjadi sumber utama keberhasilan penghidupan rakyat. Bukan hanya pada perusahaan ritel modern, penyeimbangan antara ekonomi dan kesehatan haruslah dibuat adil dengan tetap memperhatikan masyarakat ekonomi kelas bawah khususnya. Apalagi, orang yang memperoleh penghasilan harian adalah masyarakat rentan, yang tidak hanya akan terpapar virus lebih tinggi, tapi juga kemiskinan yang signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN