KEBIJAKAN PEMERINTAH

Habiskan Stok Sisa, Pedagang Masih Dibolehkan Jualan Pakaian Bekas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:41 WIB
Habiskan Stok Sisa, Pedagang Masih Dibolehkan Jualan Pakaian Bekas

Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (22/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang yang telanjur mengambil pakaian bekas impor ilegal masih diizinkan untuk menjual stok yang tersisa. Ketentuan ini berlaku dalam tenggat waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan kompromi ini diberikan untuk melindungi pedagang kecil dan UMKM yang selama ini belum memahami aspek hukum penjualan pakaian bekas. Pendekatan dalam menangani peredaran pakaian bekas pun, ujarnya, berbeda dengan penanganan narkoba.

"Apalagi sekarang ini Bulan Puasa. Mereka [pedagang pakaian bekas impor ilegal] harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ," kata Teten dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kendati masih ada pelonggaran, Teten memastikan upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal tetap berjalan hingga hulu. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemendag, Kemenkeu, dan Polri untuk menutup celah impor pakaian bekas terutama pelabuhan-pelabuhan kecil yang biasanya dimanfaatkan penyelundup.

Pemerintah juga akan menyisir gudang-gudang penampungan pakaian bekas impor dan menjatuhi sanksi atau hukuman maksimal bagi importir yang nakal.

Pelarangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sudah melarang impor pakaian bekas sejak 2015 lalu, melalui Permendag 51/2015. Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Hingga saat ini, unrecorded impor termasuk impor pakaian bekas dan alas kaki ilegal mencapai 31% dari total pasar domestik. Angka tersebut tak terpaut jauh dari porsi impor pakaian dan alas kaki legal yang sebesar 41% dari total pasar.

Pakaian bekas diyakini merusak industri tekstil dalam negeri. Teten bahkan menyebut pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai 'sampah' karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan kembali memusnahkan 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Mendag menegaskan larangan pakaian bekas berlaku secara umum kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan ketentuan lain.

"Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal lewat jalan tikus. Semuanya demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri," kata mendag. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja