KEBIJAKAN PEMERINTAH

Habiskan Stok Sisa, Pedagang Masih Dibolehkan Jualan Pakaian Bekas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:41 WIB
Habiskan Stok Sisa, Pedagang Masih Dibolehkan Jualan Pakaian Bekas

Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (22/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang yang telanjur mengambil pakaian bekas impor ilegal masih diizinkan untuk menjual stok yang tersisa. Ketentuan ini berlaku dalam tenggat waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan kompromi ini diberikan untuk melindungi pedagang kecil dan UMKM yang selama ini belum memahami aspek hukum penjualan pakaian bekas. Pendekatan dalam menangani peredaran pakaian bekas pun, ujarnya, berbeda dengan penanganan narkoba.

"Apalagi sekarang ini Bulan Puasa. Mereka [pedagang pakaian bekas impor ilegal] harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ," kata Teten dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kendati masih ada pelonggaran, Teten memastikan upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal tetap berjalan hingga hulu. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemendag, Kemenkeu, dan Polri untuk menutup celah impor pakaian bekas terutama pelabuhan-pelabuhan kecil yang biasanya dimanfaatkan penyelundup.

Pemerintah juga akan menyisir gudang-gudang penampungan pakaian bekas impor dan menjatuhi sanksi atau hukuman maksimal bagi importir yang nakal.

Pelarangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sudah melarang impor pakaian bekas sejak 2015 lalu, melalui Permendag 51/2015. Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Hingga saat ini, unrecorded impor termasuk impor pakaian bekas dan alas kaki ilegal mencapai 31% dari total pasar domestik. Angka tersebut tak terpaut jauh dari porsi impor pakaian dan alas kaki legal yang sebesar 41% dari total pasar.

Pakaian bekas diyakini merusak industri tekstil dalam negeri. Teten bahkan menyebut pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai 'sampah' karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan kembali memusnahkan 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Mendag menegaskan larangan pakaian bekas berlaku secara umum kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan ketentuan lain.

"Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal lewat jalan tikus. Semuanya demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri," kata mendag. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201