LEBARAN 2024

H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2024 | 14:37 WIB
H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Aktivis yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan aksi damai dan teatrikal di Disnakertrans DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tunjangan hari raya (THR) semestinya dibayarkan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika sudah terlewat dari batas tersebut dan THR belum juga terlihat hilalnya, apa yang harus dilakukan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang menemui kendala atau masalah dalam pencairan THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang bisa diajukan seperti terlambatnya THR atau bahkan tidak adanya THR sama sekali.

"Ingat, kami tidak sendiri, jadi jangan ragu untuk mencari bantuan jika ada masalah dengan pembayaran THR," cuit Kemnaker dalam unggahan di medsos, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Masyarakat bisa menghubungi Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center Kemnaker 1500630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.

"Jika ingin konsultasi tatap muka, cek informasi dari Dinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terlambat atau tidak memberikan THR.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Perlu dicatat, THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga:
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Kemudian, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaham pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja