KOTA PASURUAN

Gus Ipul Kumpulkan Pengusaha, Ini yang Dibicarakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 April 2021 | 09:01 WIB
Gus Ipul Kumpulkan Pengusaha, Ini yang Dibicarakan

Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Saifullah Yusuf. Pemkot Pasuruan menaruh perhatian pada penerimaan pajak daerah Kota Pasuruan yang tergerus akibat pandemi Covid-19. (Foto:  ANTARA Jatim/HO-Istimewa/FA/pri)

PASURUAN, DDTCNews—Pasangan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Saifullah Yusuf dan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengumpulkan para pengusaha di Kota Pasuruan dari berbagai bidang seperti perhotelan, rumah makan, tempat rekreasi, dan tempat hiburan.

Gus Ipul, panggilan akrab Saifullah Yusuf, mengatakan Pemkot Pasuruan menaruh perhatian pada penerimaan pajak daerah Kota Pasuruan yang tergerus akibat pandemi Covid-19. Karena itu, ia meminta para pelaku usaha patuh membayar pajak daerah.

“Kita di sini untuk memenuhi kewajiban kita. Pembayaran pajak daerah [pajak hotel dan pajak restoran] 10% itu tidak mengurangi hak perusahaan. Itu cuma ditambah 10% untuk kepentingan pajak daerah,” ujarnya dalam sambutan pertemuan di Hotel Horison Pasuruan, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode ini menambahkan penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan. Karena itu, ia mengajak para pengusaha berpartipasi dalam meningkatkan PAD Kota Pasuruan.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Pasuruan menggandeng Bank Jatim dalam penyediaan teknologi perbankan. Bank Jatim memasang aplikasi synchronization atau sinkronisasi atau e-PAD untuk mendorong pelaporan pajak daerah secara online.

“Jadi, mohon kerja samanya. Ada kerja sama 4 pihak. Pertama, Pemkot dalam hal ini Bapenda. Kedua, Bank Jatim yang menyediakan aplikasinya. Ketiga, supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan keempat, Bapak/Ibu sekalian dari kalangan pengusaha,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat ini, sudah ada 47 titik yang terpasang aplikasi Synchronization. Dari jumlah tersebut sudah terpasang 12 titik lagi. Semua aplikasi itu tinggal mengoperasionalkan saja. Dengan Synchronization App ini, diharapkan penerimaan pajak daerah setiap tahunnya terus meningkat.

Pemimpin Bank Jatim Cabang Pasuruan Deddy Ajie Wijaya mengungkapkan tujuan aplikasi ini agar penerimaan pajak daerah bisa efektif, efesien, akurat, dan transparan. Sasaran aplikasi ini mulai dari pajak hotel, retoran, hiburan, tempat wisata, atau titik lain yang berpotensi menambah PAD.

“Dengan aplikasi ini, pelaporan data transaksi bisa dilakukan secara online ke Bapenda Kota Pasuruan. Sehingga, kita bisa memantau transaksi setiap hari. Aplikasi ini membuat pemilik usaha lebih mudah, lantaran semua transaksi terdata,” katanya seperti dilansir wartabromo.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN