PROVINSI DKI JAKARTA

Gunakan KTP Karyawan, Pemilik Asli Lamborghini Akhirnya Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:25 WIB
Gunakan KTP Karyawan, Pemilik Asli Lamborghini Akhirnya Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil mengungkap pemilik sebenarnya atas kendaraan Lamborghini yang menunggak pajak ratusan juta rupiah.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan mobil mewah tersebut diatasnamakan Dede Rustiyah. Diketahui, Dede bukanlah pemilik asli, namun identitasnya digunakan oleh bosnya sendiri yang merupakan pemilik asli mobil mewah itu.

“Meski sempat rumit, saya bersyukur pajak mobil Lamborghini sudah dilunasi pada 20 Agustus lalu sebesar Rp101,48 juta. Saya sudah menyurati orang tua Dede agar segera membuat surat blokir atas penyalahgunaan KTP,” ujarnya di Kapuk, Senin (27/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Meski begitu, pemilik Lamborghini tersebut diuntungkan karena adanya penghapusan denda PKB yang kini diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Pemutihan ini menghapus denda sebesar Rp68,51 juta atas satu mobil mewah tersebut.

Penyalahgunaan KTP menimbulkan masalah yang cukup pelik, dalam hal ini petugas berwenang masih belum mengambil tindakan tegas. Pasalnya tindakan tegas berpotensi terjadi kepada Dede sebagai korban dan bahkan bisa menyeretnya ke ranah pidana atas tuduhan penghindaran pajak.

Awal mula petugas menyambangi kediaman Dede, orang tua Dede merasa terkejut dan keheranan anaknya bisa membeli mobil semewah itu. Atas keheranan tersebut, petugas akhirnya menunjukkan bukti kepemilikan Laborghini dan jelas tertulis nama Dede.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Namun setelah petugas menggali informasi lebih lanjut, terbukti bos jual beli telepon seluler tempat Dede dipekerjakan adalah pemilik asli Lamborghini. Tampaknya pemilik tidak ingin ada jerat hukum yang menimpanya jika sewaktu-waktu terjadi, sehingga mengatasnamakan karyawannya pada mobil Lamborghininya.

Selain dari penyalahgunaan kepemilikan mobil mewah, Dede pun dikabarkan menjadi korban atas penyalahgunaan identitas atas pinjaman pada perbankan. Penyalahgunaan KTP menjadi cerminan bagi warga lainnya agar lebih waspada dalam memberi identitas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi