PROVINSI DKI JAKARTA

Gunakan KTP Karyawan, Pemilik Asli Lamborghini Akhirnya Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:25 WIB
Gunakan KTP Karyawan, Pemilik Asli Lamborghini Akhirnya Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil mengungkap pemilik sebenarnya atas kendaraan Lamborghini yang menunggak pajak ratusan juta rupiah.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan mobil mewah tersebut diatasnamakan Dede Rustiyah. Diketahui, Dede bukanlah pemilik asli, namun identitasnya digunakan oleh bosnya sendiri yang merupakan pemilik asli mobil mewah itu.

“Meski sempat rumit, saya bersyukur pajak mobil Lamborghini sudah dilunasi pada 20 Agustus lalu sebesar Rp101,48 juta. Saya sudah menyurati orang tua Dede agar segera membuat surat blokir atas penyalahgunaan KTP,” ujarnya di Kapuk, Senin (27/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Meski begitu, pemilik Lamborghini tersebut diuntungkan karena adanya penghapusan denda PKB yang kini diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Pemutihan ini menghapus denda sebesar Rp68,51 juta atas satu mobil mewah tersebut.

Penyalahgunaan KTP menimbulkan masalah yang cukup pelik, dalam hal ini petugas berwenang masih belum mengambil tindakan tegas. Pasalnya tindakan tegas berpotensi terjadi kepada Dede sebagai korban dan bahkan bisa menyeretnya ke ranah pidana atas tuduhan penghindaran pajak.

Awal mula petugas menyambangi kediaman Dede, orang tua Dede merasa terkejut dan keheranan anaknya bisa membeli mobil semewah itu. Atas keheranan tersebut, petugas akhirnya menunjukkan bukti kepemilikan Laborghini dan jelas tertulis nama Dede.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Namun setelah petugas menggali informasi lebih lanjut, terbukti bos jual beli telepon seluler tempat Dede dipekerjakan adalah pemilik asli Lamborghini. Tampaknya pemilik tidak ingin ada jerat hukum yang menimpanya jika sewaktu-waktu terjadi, sehingga mengatasnamakan karyawannya pada mobil Lamborghininya.

Selain dari penyalahgunaan kepemilikan mobil mewah, Dede pun dikabarkan menjadi korban atas penyalahgunaan identitas atas pinjaman pada perbankan. Penyalahgunaan KTP menjadi cerminan bagi warga lainnya agar lebih waspada dalam memberi identitas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan