UJI MATERIIL

Gugatan UU KUP Berlanjut, Ini Kata Ahli dari Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Gugatan UU KUP Berlanjut, Ini Kata Ahli dari Pemerintah

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kali ini, pemerintah menghadirkan beberapa ahli dalam sidang tersebut.

Pakar perpajakan Ansari Ritonga mengatakan NPWP perusahaan yang dinyatakan pailit baru dapat dihapuskan jika kewajiban perpajakannya sudah lunas. Bila pajak terutang masih belum lunas dibayar, NPWP tidak dapat dihapus.

Apabila pemberesan pailit oleh kurator sudah selesai tetapi masih ada utang pajak yang belum dilunasi maka hak kreditur untuk menagihnya masih terbuka.

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

"Atas pajak terutang yang tidak atau belum sepenuhnya dibayar dapat ditagih dengan penagihan paksa berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," katanya dalam laman resmi MK, dikutip Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, pakar hukum kepailitan Teddy Anggoro mengatakan direksi perusahaan tidak bisa berlindung dengan doktrin business judgement rule untuk menghindar dari kewajiban pelunasan utang.

Ketika suatu perseroan mengalami kepailitan dan dilakukan pemberesan pailit oleh kurator, tanggung jawab direksi untuk memenuhi kewajiban perpajakan tidak otomatis beralih kepada kurator.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

"Jika harta pailit cukup untuk membayar semua utang, maka tidak akan ada masalah. Tetapi ketika harta pailit tidak cukup maka secara logis negara memiliki mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban memenuhi kewajiban perpajakan berupa utang pajak yang masih belum dilunasi tersebut kepada direksi atau pengurus yang bersangkutan," ujar Teddy.

Jika boedel pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang maka sisa utang yang belum dibayarkan kepada kreditur dapat ditagih kepada pengurus perseroan. Jika aset perseroan telah dilikuidasi, kreditur dapat menuntut kepada pihak dalam perseroan yang sudah dilikuidasi tersebut.

Seperti diketahui, gugatan atas UU KUP diajukan oleh mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI) Taufik Surya Dharma. Dia menilai dua pasal dalam UU KUP yakni Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) merugikan hak konstitusionalnya.

Baca Juga:
Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Akibat dua pasal tersebut, Taufik merasa dirugikan karena utang pajak PT UCI yang sudah dinyatakan pailit tetap ditagihkan kepada Taufik dengan nominal sebesar Rp193 miliar pada Mei 2019.

Menurutnya, utang pajak tersebut seharusnya tidak ditagihkan kepada dirinya mengingat PT UCI sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan seluruh boedel harta pailit sudah dilakukan pemberesan oleh kurator. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 14:25 WIB OPINI PAJAK

Menyoal Asas Primum Remedium dalam Hukum Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja